26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:53 WIB
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu) baru saja mengungkapkan dosa 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) yang akhirnya dipecat.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang yang nggak bisa diampuni lagi, ya pecat,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat (7/10/25).

Purbaya berharap bahwa tindakannya kali ini membuat pegawai DJP semakin sadar bahwa saat ini bukan waktunya main-main.

“Ya biar saja (pegawai dipecat) kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” imbuhnya.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sudah memecat 26 pegawai DJP sejak kepemimpinannya mulai dari bulan Mei 2025. Selain itu, masih ada 13 pegawai lai yang dalam proses pemberhentian.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian har ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo.

Apakah Pegawai DJP yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Berdasarkan peraturan kepegawaian di Indonesia, pecat dengan tidak hormat (dismissal for misconduct) biasanya menyebabkan hak-hak tertentu dicabut atau dikurangi.

Jika pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat, termasuk korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau integritas, maka pegawai tersebut umumnya tidak berhak atas pesangon.

Baca Juga: Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi

Namun, praktik ini sangat tergantung pada ketentuan internal lembaga, peraturan pemerintah daerah, serta surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan. Dalam kasus DJP, belum ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa ke-26 pegawai tersebut mendapatkan pesangon.

Pemerintah menyebut pemecatan dilakukan karena tindakan yang dianggap “tidak bisa diampuni lagi,” yang biasanya dikaitkan dengan pelanggaran berat yang meniadakan hak-hak pesangon.

Sebagai catatan tambahan: jika ada sisa hak yang belum dibayarkan (misalnya cuti tahunan yang belum digunakan), terkadang masih bisa ditagihkan meskipun pesangon tidak diberikan, bergantung pada dasar hukum dan putusan lembaga.


Apakah Pegawai yang Dipecat Bisa Bekerja Lagi di Sektor Pajak?

Dari sisi hukum, pecat tidak hormat biasanya menjadi catatan hitam dalam catatan kepegawaian seseorang. Reputasi profesionalnya bisa sangat terganggu sehingga lembaga pajak atau institusi terkait biasanya enggan merekrut kembali orang dengan catatan tersebut.

Banyak instansi akan melakukan pengecekan latar belakang dan rekam jejak integritas sebelum menerima calon pegawai.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI