Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?

M Nurhadi

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:53 WIB
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu) baru saja mengungkapkan dosa 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) yang akhirnya dipecat.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang yang nggak bisa diampuni lagi, ya pecat,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat (7/10/25).

Purbaya berharap bahwa tindakannya kali ini membuat pegawai DJP semakin sadar bahwa saat ini bukan waktunya main-main.

“Ya biar saja (pegawai dipecat) kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” imbuhnya.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sudah memecat 26 pegawai DJP sejak kepemimpinannya mulai dari bulan Mei 2025. Selain itu, masih ada 13 pegawai lai yang dalam proses pemberhentian.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian har ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo.

Apakah Pegawai DJP yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Berdasarkan peraturan kepegawaian di Indonesia, pecat dengan tidak hormat (dismissal for misconduct) biasanya menyebabkan hak-hak tertentu dicabut atau dikurangi.

Jika pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat, termasuk korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau integritas, maka pegawai tersebut umumnya tidak berhak atas pesangon.

baca juga

Namun, praktik ini sangat tergantung pada ketentuan internal lembaga, peraturan pemerintah daerah, serta surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan. Dalam kasus DJP, belum ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa ke-26 pegawai tersebut mendapatkan pesangon.

Pemerintah menyebut pemecatan dilakukan karena tindakan yang dianggap “tidak bisa diampuni lagi,” yang biasanya dikaitkan dengan pelanggaran berat yang meniadakan hak-hak pesangon.

Sebagai catatan tambahan: jika ada sisa hak yang belum dibayarkan (misalnya cuti tahunan yang belum digunakan), terkadang masih bisa ditagihkan meskipun pesangon tidak diberikan, bergantung pada dasar hukum dan putusan lembaga.


Apakah Pegawai yang Dipecat Bisa Bekerja Lagi di Sektor Pajak?

Dari sisi hukum, pecat tidak hormat biasanya menjadi catatan hitam dalam catatan kepegawaian seseorang. Reputasi profesionalnya bisa sangat terganggu sehingga lembaga pajak atau institusi terkait biasanya enggan merekrut kembali orang dengan catatan tersebut.

Banyak instansi akan melakukan pengecekan latar belakang dan rekam jejak integritas sebelum menerima calon pegawai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya

Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya

Otomotif | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:28 WIB

Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal

Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal

Video | Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:30 WIB

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

×