-
Pupuk Indonesia pastikan penjualan pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
Kepatuhan HET penting lindungi petani dan jaga keterjangkauan harga pupuk
-
Pelanggaran HET dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerja sama kios
Seluruh upaya memastikan penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu).