- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket 'duit kaget' yang fantastis, termasuk BLT dan program magang nasional.
- Airlangga menyebut, Presiden meminta penambahan bantuan ini disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2025.
- Selain BLT, Pemerintah meluncurkan program magang besar-besaran yang difokuskan untuk lulusan perguruan tinggi (fresh graduate).
Suara.com - Demi menjaga daya beli dan menggenjot ekonomi, Pemerintah resmi memperluas paket stimulus ekonomi besar-besaran untuk Kuartal IV (Oktober-Desember) 2025.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket 'duit kaget' yang fantastis, termasuk penambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program magang berskala nasional.
Pengumuman ini disampaikan di Kantor PT Pos Indonesia Cikini, Jumat (17/10/2025), disusul peninjauan pemberian bantuan simbolis kepada 50 keluarga.
Stimulus yang paling ditunggu adalah penambahan penerima BLT. Airlangga menyebut, Presiden meminta penambahan bantuan ini disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2025.
"Pertama terkait BLT, Pak Presiden minta menambahkan bantuan langsung diberikan di Oktober hingga Desember 2025. Dan akan diterima 35.046.783 keluarga Penerima Manfaat," ungkap Airlangga.
Ini berarti ada tambahan sekitar 17 juta penerima BLT baru yang akan mendapatkan dana segar dari pemerintah!
Selain BLT, Pemerintah meluncurkan program magang besar-besaran yang difokuskan untuk lulusan perguruan tinggi (fresh graduate). Program ini bertujuan memberikan pengalaman kerja di dunia usaha, industri, BUMN, hingga lembaga pemerintah dan Bank Indonesia.
Target peserta magang disiapkan sebanyak 80.000 orang. Gelombang pertama sudah dibuka dengan 20.000 peserta yang mulai bekerja pada 20 Oktober ini.
Yang lebih menarik, peserta magang akan mendapatkan fasilitas super lengkap:
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
- Uang Saku per Bulan: Besarannya disamakan dengan uang saku daerah (UMR) kabupaten/kota.
- Jaminan Sosial: Mendapatkan iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), dan iuran ini tidak memotong uang saku bulanan mereka.