Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis UGM Profesor Nindyo Pramono.
Baca 10 detik
  • Direksi BUMN dilindungi doktrin Business Judgment Rule dari kerugian bisnis.
  • Prinsip GCG dan TARIF menjadi syarat utama perlindungan hukum tersebut.
  • Kerugian bisnis BUMN merupakan risiko korporasi, bukan kerugian negara.

Dengan kata lain, sebuah keputusan korporasi yang memenuhi unsur TARIF—yakni transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dijalankan dengan penuh tanggung jawab, independen dari konflik kepentingan, serta adil bagi semua pihak—secara otomatis telah memenuhi kaidah GCG dan berhak dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule.

Kerugian Korporasi Bukan Kerugian Negara

Keterangan Prof Nindyo memberikan perspektif penting yang kerap menjadi perdebatan dalam kasus-kasus yang menjerat direksi BUMN.

Ia secara tegas memisahkan antara konsep kerugian yang dialami perusahaan dengan kerugian negara.

Menurutnya, BUMN, dari kacamata hukum bisnis, pada dasarnya adalah Perseroan Terbatas (PT) biasa yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“BUMN sekalipun adalah PT biasa menurut hukum bisnis. Maka, keuntungan dan kerugian yang terjadi merupakan tanggung jawab korporasi, bukan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan ini menggarisbawahi bahwa setiap aksi korporasi yang dilakukan BUMN memiliki risiko untung dan rugi.

Menyamakan setiap kerugian bisnis BUMN sebagai kerugian negara yang berpotensi pidana dikhawatirkan dapat melumpuhkan inovasi dan keberanian direksi dalam mengambil keputusan strategis untuk memajukan perusahaan.

Baca Juga: Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI