Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera: Dirut BUMN Jadi Tersangka

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:20 WIB
Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera: Dirut BUMN Jadi Tersangka
KPK [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 dengan fokus pada legalitas lahan di sekitar proyek.
  • Penyidikan menargetkan kerugian negara Rp205,14 miliar, melibatkan mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Mantan Kepala Divisi PT HK, M. Rizal Sutjipto, yang telah ditahan.
  • Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai total Rp205,14 miliar. 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aspek legalitas lahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018-2020.

Fokus penyidik saat ini adalah meneliti status hukum dari lahan-lahan yang berlokasi di sekitar pembangunan jalan tol tersebut.

Juru Bicara KPK menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (21/10/2025), "Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut."

Pengusutan legalitas ini dilakukan KPK, salah satunya, saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili, sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.

Juru bicara KPK menambahkan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengondisian awal atau pembelian lahan secara dini yang memang ditujukan untuk dijual kembali dalam proses pembangunan di sekitar JTTS.

Status Tersangka dan Kerugian Negara

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah dimulai oleh KPK sejak 13 Maret 2024. KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, seperti laporan via Antara, yaitu:

  • Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Persero.
  • M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi di PT HK.
  • Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Selain individu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, perlu dicatat bahwa penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Pada 6 Agustus 2025, KPK resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Baca Juga: KPK Terbuka Analisis Data Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh dari Mahfud MD

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai total Rp205,14 miliar. Kerugian tersebut dirinci dari dua transaksi:

  • Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ atas pengadaan lahan di Bakauheni.
  • Rp71,41 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ terkait pembelian lahan di Kalianda.

Kedua lokasi lahan tersebut berada di wilayah Provinsi Lampung. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI