- KPK mengendus adanya hubungan bisnis antara Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina
- Keterkaitan diduga terjadi saat Damayanto bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina di Singapura.
- Riza Chalid saat ini menjadi tersangka kasus TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan hubungan bisnis antara tersangka kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), dengan Mohammad Riza Chalid (MRC), pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kaitan tersebut didasarkan pada informasi mengenai skema bisnis yang melibatkan keduanya.
"Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto, red.) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip via Antara.
Asep menjelaskan bahwa Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014, diduga memiliki hubungan dengan Riza Chalid ketika Damayanto bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dengan lokasi operasi di Singapura.
Oleh sebab itu, KPK fokus mendalami skema bisnis yang dilakukan Damayanto di perusahaan yang berlokasi di Singapura tersebut dengan perusahaan milik Riza Chalid.
Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan katalis di Pertamina ini telah diumumkan KPK sejak 6 November 2023, meski identitas tersangka baru diumumkan pada 17 Juli 2025.
Bukti permulaan awal perkara ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Chrisna Damayanto dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), serta rumah Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) dari PT Melanton Pratama.
Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi telah ditahan KPK sejak 9 September 2025. Sementara Chrisna Damayanto, mantan direksi Pertamina, belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Singgung Dugaan Permainan di Balik Impor BBM Satu Pintu
Riza Chalid Jadi Tersangka TPPU Kejaksaan Agung
Adapun mengenai Mohammad Riza Chalid, yang merupakan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, saat ini statusnya adalah tersangka dalam kasus berbeda.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.
Keterlibatan Riza Chalid dalam kasus tata niaga minyak telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.