Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.935

Nelayan Pandeglang dan Cirebon Akui Surkom Permudah Akses BBM Subsidi

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:01 WIB
Nelayan Pandeglang dan Cirebon Akui Surkom Permudah Akses BBM Subsidi
Petani mengisi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu solar untuk mesin bajak di Cirebon, Jawa Barat, medio 2025 lalu. Petani merupakan salah satu Konsumen Pengguna yang dapat membeli BBM subsdi dan kompensasi menggunakan Surat Rekomendasi. (Dok: Kementerian ESDM)

Suara.com - Pemerintah terus memperkuat sistem penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran. Hingga 16 Oktober 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.

Surat rekomendasi ini diterbitkan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi, dengan volume dan periode tertentu. Penerima Surkom merupakan konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai aturan dan tidak diperkenankan memperjualbelikannya kembali.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Sistem penerbitan dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar agar proses lebih cepat, transparan, dan terpantau. Melalui sistem ini, BPH Migas berupaya meminimalisir penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di lapangan.

Sistem Surkom terhubung langsung antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina. Hingga saat ini, ada 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi yang telah menerbitkan Surkom. BBM disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi salah satu cara pemerintah memastikan setiap liter BBM subsidi digunakan sesuai kebutuhan dan menjangkau masyarakat yang berhak. Penerima manfaatnya berasal dari sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten, adalah salah satu yang merasakan manfaatnya. Ia menuturkan, Surkom mempermudah nelayan untuk memperoleh BBM subsidi jenis solar. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujarnya.

Dalam sebulan, Pisor bisa melaut antara 20 hingga 22 hari saat cuaca mendukung. Namun saat ombak tinggi, ia memilih tidak melaut demi keselamatan. Ia mengatakan keberadaan Surkom memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak. “Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.

Nelayan tampak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/7/2025). Konsumen Pengguna seperti nelayan dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi dengan menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan Organisasi Perangkat Daerah melalui Aplikasi XStar BPH Migas.(Dok: Kementerian ESDM)
Nelayan tampak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/7/2025). Konsumen Pengguna seperti nelayan dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi dengan menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan Organisasi Perangkat Daerah melalui Aplikasi XStar BPH Migas.(Dok: Kementerian ESDM)

Hal serupa dirasakan Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia mengatakan pengurusan Surkom kini jauh lebih mudah dilakukan. “Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan melaut para nelayan di Cirebon juga bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada,” kata Sofyan yang sehari-hari mencari udang di perairan sekitar Cirebon.

baca juga

BPH Migas menegaskan, Surkom menjadi instrumen pengawasan penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi berjalan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. Kebijakan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung sektor-sektor produktif masyarakat.

Melalui penerapan Surkom yang semakin luas, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi menjadi lebih transparan, efisien, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Etanol E10: Bensin Masa Depan Indonesia? Ini yang Perlu Kamu Tahu!

Etanol E10: Bensin Masa Depan Indonesia? Ini yang Perlu Kamu Tahu!

Your Say | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Setahun  Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?

Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:42 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:36 WIB

Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya

Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:08 WIB

Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir':  Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?

Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Heboh Video 'Presiden Masa Depan' Dicurigai Buatan AI, Kreator Tak Terima Beberkan Bukti

Heboh Video 'Presiden Masa Depan' Dicurigai Buatan AI, Kreator Tak Terima Beberkan Bukti

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Terkini

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

×