Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya

M Nurhadi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
Ilustrasi TPG [Pexels]

Suara.com - Pemerintah secara resmi menambah 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada guru-guru ASN, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat.

Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.

Aturan mengenai tambahan TPG 100% ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja atau TPP dari APBD berhak menerima tambahan TPG setara dengan dua bulan TPG yang dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara teknis penyaluran TPG reguler Triwulan 3.

Proses penyaluran TPG Triwulan 3 akan dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru, sama seperti yang telah diterapkan pada triwulan 1 dan 2.

Kriteria Penerima TPG dan Tambahan 100%

Penting untuk dipahami, TPG, baik yang reguler maupun tambahan 100%, tidak diberikan kepada semua guru. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi:

Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik: Ini adalah bukti utama profesionalisme yang diperoleh melalui program sertifikasi.
  • Status Kepegawaian: Harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Guru non-ASN juga bisa menerima, asalkan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama atau telah mendapatkan inpassing (penyetaraan).
  • Beban Kerja: Wajib aktif mengajar dengan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, yang sesuai dengan linieritas sertifikasinya.
  • Data Valid: Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik dan Info GTK, serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
    Untuk Tambahan TPG 100% (Tahun 2025):

Kriteria ini lebih spesifik, yaitu hanya berlaku untuk guru ASN bersertifikat yang tidak sedang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dananya berasal dari pemerintah daerah (APBD).

Besaran dan Kendala Pencairan

Besaran TPG bagi guru ASN di daerah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dan dibayarkan untuk 12 bulan dalam setahun.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria, besaran tunjangan ditetapkan Rp2 juta per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan.

Meskipun kebijakan telah ditetapkan, proses pencairan tambahan TPG 100% ini belum berjalan sepenuhnya di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, baru 321 daerah yang telah mengajukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan TPG tersebut.

Ini berarti masih banyak guru di daerah lain yang mungkin harus menunggu proses verifikasi dan pengajuan dari pemerintah daerah masing-masing agar dapat menikmati tambahan penghasilan ini.

Oleh karena itu, guru ASN yang memenuhi kriteria (bersertifikat dan tidak menerima Tukin/TPP daerah) diimbau untuk memantau perkembangan dan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait pengajuan data TPG tambahan ini.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SIPD ASN Punya Fitur Apa Saja: Cek Bedanya dengan Info GTK

SIPD ASN Punya Fitur Apa Saja: Cek Bedanya dengan Info GTK

Tekno | Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:27 WIB

Menteri Brian Sindir Dosen Lakukan Riset Hanya Demi Naik Pangkat: Begitu Jadi Guru Besar, Mentok

Menteri Brian Sindir Dosen Lakukan Riset Hanya Demi Naik Pangkat: Begitu Jadi Guru Besar, Mentok

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:21 WIB

Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik

Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 23:10 WIB

Terkini

Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter

Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39 WIB

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:56 WIB

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:24 WIB

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:59 WIB

Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi

Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:44 WIB

Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027

Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:43 WIB

Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana

Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:19 WIB

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:11 WIB

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:01 WIB