Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
Skrining BPJS Kesehatan di mobile JKN
Baca 10 detik
  • Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.
  • Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
  • Iuran BPJS Kesehatan tetap.

Suara.com - Pemerintah Indonesia kabarnya menaikkan anggaran subsidi iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.

Meski anggaran naik, diperkirakan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan setidaknya sampai akhir tahun ini.

Di tengah kabar baik ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa peserta mandiri (non-PBI) tidak perlu khawatir.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.

Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini, yang disebutkan Presiden dalam pidato, dinilai sudah cukup untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan JKN tanpa harus membebani peserta dengan kenaikan iuran dalam waktu dekat.

Isu Kenaikan Iuran Mandiri dan Aturan yang Berlaku

Meskipun tambahan subsidi ini bertujuan menopang keberlanjutan program, isu kenaikan iuran bagi peserta mandiri tetap menjadi perhatian.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan disebutkan masih melakukan kajian mendalam mengenai struktur iuran yang ideal, termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga kesehatan dana JKN secara berkelanjutan, sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan perubahan tarif iuran pada tahun 2026.

Baca Juga: Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya

Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai potensi penurunan harga iuran BPJS Kesehatan, baik untuk Kelas 1, 2, maupun 3, meskipun anggaran subsidi dinaikkan.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian peserta membayar Rp35.000 dan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh Pemerintah.

Perlu ditekankan, rincian iuran di atas berlaku untuk peserta mandiri. Untuk jenis kepesertaan lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI, skema dan pembayarannya mengikuti aturan yang berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI