- Lembaga pemantau kebijakan jaminan sosial itu menilai proses seleksi berpotensi diwarnai konflik kepentingan sejak tahap awal pembentukan panitia seleksi
- BPJS Watch menyebut kekisruhan terjadi di internal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat
- Kisruh itu, menurut mereka, berdampak pada terlambatnya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan pansel calon Dewas dan Direksi BPJS
Suara.com - Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031 menuai sorotan tajam dari BPJS Watch.
Lembaga pemantau kebijakan jaminan sosial itu menilai proses seleksi berpotensi diwarnai konflik kepentingan sejak tahap awal pembentukan panitia seleksi (pansel).
Dalam keterangan resminya, BPJS Watch menyebut kekisruhan terjadi di internal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu, beredar kabar adanya intervensi dari oknum di DPR RI terhadap pembentukan pansel
“Awal pembentukan pansel sudah terjadi permasalahan dan kekisruhan dan ada rumor intervensi oknum yang kuat di DPR RI," tuding BPJS Watch dalam keterangan resminya, Minggu (26/10/2025).
Kisruh itu, menurut mereka, berdampak pada terlambatnya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan pansel calon Dewas dan Direksi BPJS. Dua Keppres yang dimaksud, masing-masing Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025, baru diteken pada 6 Oktober 2025.
Padahal, sesuai ketentuan, seharusnya Keppres itu diterbitkan paling lambat 28 September 2025.
Akibat keterlambatan tersebut, BPJS Watch menilai pansel kemudian mempercepat tahapan seleksi dengan waktu yang dinilai tidak wajar.
Jika pada periode sebelumnya proses pendaftaran calon berlangsung selama lima hari kerja, kali ini hanya diberi waktu tiga hari, yakni hingga 16 Oktober 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi DJSN.
Lebih jauh, BPNS Watch juga mengungkap adanya indikasi proses seleksi yang dilakukan di luar mekanisme resmi pansel.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
Berdasarkan informasi yang mereka himpun, terdapat 50 pendaftar untuk Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja dan 32 pendaftar untuk Dewas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja.
"Dgaan kami terjadi seleksi calon Dewas unsur Pekerja dan juga Pemberi kerja di luar pandrl dengan deal-deal tertentu," imbuhnya.
BPJS Watch menegaskan bahwa semua indikasi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi pimpinan BPJS yang mengelola dana jaminan sosial triliunan rupiah milik rakyat.