Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham karena tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.

  • Seluruh kewajiban kepada nasabah telah diselesaikan, dan proses pembubaran badan hukum akan dilakukan sesuai aturan.

  • OJK menegaskan komitmen menjaga stabilitas perbankan, dengan memastikan pemegang saham tetap bertanggung jawab atas kewajiban BPR setelah izin dicabut

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kali ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang sudah di cabut izin usahanya.

Langkah ini diambil setelah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri dalam siaran pers yang diterima, Rabu (27/10/2025).

Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Ilustrasi bank. [Pixabay]
Ilustrasi bank. [Pixabay]

Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud.

OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi

OJK telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain:

  1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan Pemegang Saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada Pemegang Saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI