Purbaya Wanti-wanti Himbara Soal Penyaluran Dana Rp200 T: Jangan ke Konglomerat!

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Purbaya Wanti-wanti Himbara Soal Penyaluran Dana Rp200 T: Jangan ke Konglomerat!
Menkeu Purbaya mewanti-wanti Himbara untuk tidak menyalurkan dan Rp200 triliun yang ia berikan kepada para konglomerat. Foto Antara.
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya mengatakan kebijakan penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke Himbara memiliki misi tunggal yakni menggerakkan sektor produktif.
  • Dirinya tak mau dana itu justru mengalir ke para konglomerat.
  • Purbaya menyatakan, penyaluran ini harus dilakukan secara hati-hati agar likuiditas melimpah ini tidak justru menimbulkan distorsi di pasar keuangan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan kebijakan penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki misi tunggal yakni menggerakkan sektor produktif.

Penegasan ini disertai larangan keras kepada bank-bank BUMN untuk menyalurkan dana tersebut kepada dua pihak, yaitu konglomerat dan untuk pembelian Dolar AS.

Purbaya menyatakan, penyaluran ini harus dilakukan secara hati-hati agar likuiditas melimpah ini tidak justru menimbulkan distorsi di pasar keuangan.

"Sebetulnya kita minta ke perbankan yang terima dana itu, jangan Anda kasih ke konglomerat itu dan nggak boleh beli dolar, karena kalau nggak rupiahnya akan diperlemahkan," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Dana sebesar Rp200 triliun ini telah digelontorkan sejak 12 September 2025 ke lima bank, dengan jatah terbesar diterima oleh Bank Mandiri, BRI, dan BNI (masing-masing Rp55 triliun).

Meskipun Kemenkeu tidak akan mengintervensi keputusan kredit di lapangan, Purbaya berharap bank sentral tidak menyerap kembali dana ini, sehingga aliran likuiditas benar-benar mengalir ke sektor riil.

Kebijakan ini diharapkan memicu persaingan positif di antara bank, yang pada akhirnya akan menghasilkan dua dampak utama yakni menurunkan suku bunga pinjaman (kredit) dan menekan bunga deposito.

"Dengan demikian masyarakat akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berbelanja dibanding hanya menyimpan uang di bank," harap Purbaya.

Purbaya mengklaim kebijakan ini telah direspons positif oleh pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sebelumnya dikhawatirkan melemah, disebut mengalami penguatan signifikan setelah pengumuman kebijakan tersebut.

baca juga

Menurutnya, penguatan ini membuktikan bahwa pelaku pasar mampu menganalisis dampak positif jangka panjang dari suntikan likuiditas yang diarahkan ke sektor produktif, bukan sekadar window dressing.

"Orang pasar itu pintar-pintar. Mereka akan menganalisa perkataan dalam bentuk posisinya di portofolio," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032

Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:57 WIB

Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!

Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:54 WIB

Menkeu Purbaya Yakin IHSG 9.000 Akhir 2025, 10 Tahun Lagi 32.000

Menkeu Purbaya Yakin IHSG 9.000 Akhir 2025, 10 Tahun Lagi 32.000

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:46 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×