Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 03 November 2025 | 08:57 WIB
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
Ilustrasi kerusuhan. [Shutterstock]
baca 10 detik
  • OJK mencatat klaim asuransi kerusuhan akhir Agustus 2025 mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis utama.

  • Klaim asuransi properti menurun 6,2%, namun pendapatan preminya naik 7,2% hingga Agustus 2025.

  • Asuransi kendaraan bermotor mengalami tren sebaliknya, dengan klaim naik 2% dan pendapatan premi turun 5% secara tahunan

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim asuransi terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang cukup tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), total klaim yang diajukan mencapai ratusan miliar.

"Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), total klaim akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus 2025 mencapai sekitar Rp150 miliar," katanya dalam jawaban tertulis, Senin (3/11/2025).

Dia menambahkan, klaim tersebut berasal dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.

"OJK menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga," jelas Ogi.

Sementara itu, OJK mencatat klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 4,8 triliun per Agustus 2025.

Penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda.

“Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp 23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” bebernya.

Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp 5,3 triliun.

baca juga

Sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp 13,5 triliun, turun 5 persen yoy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Awasi Ketat Saham Gorengan yang Disorot Menkeu Purbaya

OJK Awasi Ketat Saham Gorengan yang Disorot Menkeu Purbaya

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 07:29 WIB

OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun

OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:48 WIB

Nama Haji Isam Dirikan Bursa Kripto, Ini Kata OJK

Nama Haji Isam Dirikan Bursa Kripto, Ini Kata OJK

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Direstui OJK, BSI Miliki Dua Direksi Baru

Direstui OJK, BSI Miliki Dua Direksi Baru

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:36 WIB

Menkeu Purbaya Bakal Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta

Menkeu Purbaya Bakal Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 09:07 WIB

OJK Proses Izin Bursa Kripto Baru, Haji Isam dan Suami Puan Maharani Siap Guyur Duit?

OJK Proses Izin Bursa Kripto Baru, Haji Isam dan Suami Puan Maharani Siap Guyur Duit?

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:40 WIB

Terkini

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:51 WIB

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

×