-
OJK mencatat klaim asuransi kerusuhan akhir Agustus 2025 mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis utama.
-
Klaim asuransi properti menurun 6,2%, namun pendapatan preminya naik 7,2% hingga Agustus 2025.
-
Asuransi kendaraan bermotor mengalami tren sebaliknya, dengan klaim naik 2% dan pendapatan premi turun 5% secara tahunan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim asuransi terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang cukup tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), total klaim yang diajukan mencapai ratusan miliar.
"Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), total klaim akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus 2025 mencapai sekitar Rp150 miliar," katanya dalam jawaban tertulis, Senin (3/11/2025).
Dia menambahkan, klaim tersebut berasal dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.
"OJK menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga," jelas Ogi.
Sementara itu, OJK mencatat klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 4,8 triliun per Agustus 2025.
Penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda.
“Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp 23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” bebernya.
Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp 5,3 triliun.
Baca Juga: OJK Minta Industri Asuransi Terlibat MBG dan Bencana Alam
Sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp 13,5 triliun, turun 5 persen yoy.