Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 03 November 2025 | 14:40 WIB
Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya mengumumkan skema pembiayaan yang akan diberikan Pemerintah Pusat ke daerah dan BUMN/BUMD.
  • Fasilitas pinjamanan itu akan berbungan 0,5 persen.
  • Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema pendanaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan pinjaman berbunga super rendah.

Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disiapkan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Menkeu Purbaya saat ini tengah mengkaji penerapan bunga pinjaman fantastis, yakni hanya sebesar 0,5%. Skema bunga super rendah ini bertujuan menghilangkan kekhawatiran Pemda dan BUMN/BUMD terkait beban bunga dalam membiayai proyek-proyek strategis.

"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," jelas Purbaya.

Ia meminta Pemda tidak perlu ragu. "Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan PT SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang. Dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%," tegasnya, menekankan bahwa fokus pemerintah adalah memaksimalkan pertumbuhan daerah agar roda ekonomi terus berputar.

PP 38/2025 menjadi dasar hukum baru bagi Pemda dan BUMN/BUMD untuk mendapatkan pendanaan murah. Pinjaman ini dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), atau langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Komitmen Kemenkeu dalam menyuntikkan dana segera terlihat dari tawaran yang diajukan Purbaya kepada PT SMI. Ia menawarkan injeksi dana hingga Rp6 triliun untuk diserap dalam waktu dekat.

Meskipun PT SMI baru menyanggupi penyerapan sebesar Rp3 triliun untuk triwulan IV, Purbaya optimistis skema ini akan sukses. Pinjaman ini secara khusus ditujukan untuk mendanai sektor-sektor kunci seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum, menjadi dorongan fiskal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional dan daerah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya

Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya

Video | Senin, 03 November 2025 | 12:17 WIB

Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun

Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 09:03 WIB

Rocky Gerung Kritik Pedas Menkeu Purbaya, Singgung Soal Elektabilitas

Rocky Gerung Kritik Pedas Menkeu Purbaya, Singgung Soal Elektabilitas

Video | Minggu, 02 November 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri

Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

×