Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 06 November 2025 | 15:35 WIB
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan berinisial PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto Fadil-Suara.com
Baca 10 detik
  • Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan.
  • Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025).

Suara.com - Kolaborasi apik antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan berinisial PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan. Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025), menjelaskan modus operandi yang digunakan PT MMS. Perusahaan tersebut memberitahukan barang ekspor sebagai fatty matter, sebuah kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan bukan termasuk komoditas larangan atau pembatasan (lartas) ekspor.

"Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," ujar Djaka.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut adalah campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Penetapan ini berimplikasi besar, karena produk turunan CPO berpotensi terkena kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa penindakan ini dipicu oleh analisis data yang menunjukkan adanya lonjakan luar biasa pada ekspor komoditas berlabel fatty matter.

Listyo menyebut, data ekspor tahun 2025 menunjukkan ada 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.

"Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Djaka menyebut bahwa penyelidikan awal menargetkan PT MMS dan tiga perusahaan lain yang terafiliasi dalam kegiatan ekspor ini.

Baca Juga: Pajak Mulai Sejuta, Harga Mirip Nmax: Intip Banderol Daihatsu Xenia Bekas dari tahun ke Tahun

"Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutup Djaka.

Kapolri menegaskan komitmennya untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain dan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum demi pengembalian kerugian terhadap negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI