-
Dana mengendap Pemda tinggi: Per Agustus 2025, dana pemerintah daerah yang belum digunakan mencapai Rp 254 triliun di bank daerah.
-
BI hanya sebagai pelapor: Bank Indonesia menegaskan bahwa data dana Pemda berasal dari laporan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan disampaikan ke Kementerian Keuangan.
-
Kinerja anggaran disorot: Pemerintah pusat menilai Pemda dan instansi pusat lambat menyerap anggaran, dengan banyak dana yang justru disimpan di bank atau deposito
Suara.com - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai data dana mengendap milik pemerintah daerah (Pemda) di perbankan yang berbeda.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, data dana pemda itu berasal dari laporan Bank Pembangunan Daerah.
Untuk itu, laporan tersebut kemudian disampaikan ke BI kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau data rekening Pemda di BPD ya kami terima dari BPD dan itu yang kami sampaikan. Itu sama data pemerintah daerah, uangnya Pemda di BPD itu report-nya ke kami dan itu juga kami sampaikan kepada Kemenkeu, itu yang kami lakukan,” ungkap Perry dikutip dari video YouTube Komisi XI DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, secara terbuka menyoroti kinerja pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai lambat dalam membelanjakan anggaran.
Purbaya mengungkapkan, jumlah dana Pemda yang 'menganggur' di bank daerah mencapai angka fantastis, padahal mereka protes saat anggaran pusat dipotong.

"Kan saya salurkan uang pemerintah pusat, tahun depan anggaran ada efisiensi, di mana anggaran ke daerah saya kurangin. Mereka datang ke saya marah-marah, 'wah kenapa dipotong?' Mereka enggak kekurangan uang, bahkan kelebihan," ujar Purbaya
Purbaya membeberkan data yang mengejutkan. Per Agustus 2025, total dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank daerah tercatat sebesar Rp 254 triliun.
"Itu sekarang bulan Agustus (2025) punya Rp 254 triliun. Nganggur di perbankan mereka, di bank-bank daerah,” katanya.
Baca Juga: BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
Ia menambahkan, kondisi ini bukan fenomena baru. Pada Desember 2023, dana yang belum terserap mencapai Rp 103,9 triliun, dan pada Desember 2024 masih tersisa Rp 92 triliun.
Meskipun para Pemda selalu berjanji akan menyerap anggaran sepenuhnya, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
"Jadi harusnya kalau saya potong tuh enggak apa-apa, harusnya, tapi mereka protes, wah uang saya kurang," keluh Purbaya.
Tidak hanya di daerah, Purbaya juga menyoroti adanya 'uang nganggur' di tingkat pemerintah pusat.
Ia mencurigai adanya dana besar yang tersimpan dalam bentuk deposito berjangka. Angka ini melonjak dari Rp 204 triliun pada Desember 2023 dan 2024, menjadi Rp 285,6 triliun per Agustus 2025.
"Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi, jangan sampai uang nganggur juga punya saya (milik pemerintah pusat) di perbankan," tegasnya.