Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN

Achmad Fauzi

Kamis, 20 November 2025 | 15:05 WIB
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pembayaran kompensasi subsidi energi PLN dan Pertamina dari kuartalan menjadi bulanan efektif tahun 2026.
  • Pembayaran kompensasi yang baru ditetapkan hanya akan diberikan sebesar 70 persen setiap bulan, sisa 30 persen dibayarkan pada September.
  • Percepatan pembayaran ini bertujuan memperbaiki arus kas kedua BUMN tersebut karena skema lama sering mengalami penundaan pencairan.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merubah aturan terkait pembayaran kompensasi subsidi energi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Awalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar kompensasi terhadap dua BUMN itu setiap tiga bulan sekali atau kuartalan. Namun, itu juga perlu peninjauan dari sisi mendalam yang kadang kala proses pembayaran terhambat.

Namun, lewat aturan yang baru yakni, Peraturan Menteri Keuangan 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik pembayaran kompensasi bisa lebih cepat.

Dengan aturan tersebut, Menkeu Purbaya mempercepat proses pembayaran dari yang per kuartal menjadi bulan.

Menkeu Purbaya bilang, alasan percepatan pembayaran kompensasi ini untuk memperbaiki arus kas perusaaan pelat merah tersebut.

Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Memperbaiki cashflow. Jangan saya dituduh gak bayar hutang gitu. Kira-kira Cashflow mereka akan lebih bagus," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Kompensasi Tidak Full

Akan tetapi, Menkeu Purbaya tidak bermurah hati menggelontorkan pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Dia menerangkan, pemerintah hanya akan membayarkan sebagian dari kompensasi subsidi energi.

"Jadi, setiap bulan akan dapat 70 persen.  Nanti 30 persen dihitung di bulan September," ucapnya.

baca juga

Purbaya menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali sisa kompensasi 30 persen yang belum terbayar, di mana akan danannya akan dialokasikan pada bulan September.

"Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September," tegasnya.

Perlu diingat, implementasi kebijakan anyar Menkeu Purbaya ini akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang. Untuk tahun ini, tetap akan menggunakan skema lama.

Skema Lama

Pemerintah selama ini menerapkan skema lama dalam pembayaran kompensasi subsidi energi kepada PLN dan Pertamina, yakni dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam praktiknya, kompensasi baru bisa dibayarkan setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan selisih antara harga jual yang ditahan dan harga keekonomian. Proses ini membuat beberapa kompensasi menumpuk hingga tahun berikutnya. Contohnya, kompensasi energi tahun berjalan kerap baru cair pada pertengahan tahun berikutnya.

Skema ini mencakup kompensasi untuk Pertalite dan Solar non-subsidi tertentu, serta kompensasi tarif listrik PLN ketika pemerintah memutuskan tidak menyesuaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. Seluruh perhitungan diajukan oleh BUMN energi, kemudian diverifikasi Kementerian ESDM dan Kemenkeu sebelum dana dicairkan.

Apa saja Subsidi Energi

Subsidi energi di Indonesia merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Melalui kebijakan ini, pemerintah menahan harga sejumlah komoditas energi agar tetap terjangkau, mulai dari BBM, LPG 3 kg, hingga listrik.

Pada sektor BBM, subsidi diberikan langsung kepada Solar dan minyak tanah, sementara Pertalite tidak termasuk subsidi namun harganya ditahan sehingga menimbulkan kompensasi yang harus dibayar pemerintah kepada Pertamina.

Hal yang sama terjadi pada listrik, di mana rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA mendapat subsidi tarif, sedangkan penahanan tarif untuk kelompok non-subsidi menimbulkan kompensasi bagi PLN.

LPG 3 kg juga menjadi komponen besar dalam belanja subsidi energi. Produk ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, petani kecil, dan UMKM mikro, agar mereka tetap dapat mengakses energi dengan harga terjangkau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal

Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 11:49 WIB

Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos

Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 08:07 WIB

Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025

Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 19:32 WIB

Terkini

Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026

Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:59 WIB

Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai

Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Janji Tak Ada Kenaikan Pajak, Pegawai DJP Diminta Kerja Lebih Keras

Purbaya Janji Tak Ada Kenaikan Pajak, Pegawai DJP Diminta Kerja Lebih Keras

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:13 WIB

BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus

BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:10 WIB

BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat

BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:42 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa

Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:47 WIB

×