Suara.com - Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi cepat ketika Anda membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat.
Sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menawarkan layanan gadai dengan prosedur yang jelas, aman, dan memiliki tenor fleksibel. Tak heran, cara dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian banyak dicari.
Untuk diketahui, sertifikat rumah sebagai agunan juga memberikan nilai pinjaman yang lebih besar dibandingkan barang bergerak.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dan cara mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar:
1. Dokumen Identitas
Calon nasabah harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau surat cerai sesuai kondisi. Identitas ini wajib untuk memastikan data pemohon sesuai dengan agunan yang diajukan.
2. Dokumen Aset
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) wajib dibawa saat pengajuan.
Dokumen pendukung seperti fotokopi PBB tahun terakhir juga diperlukan untuk memastikan legalitas dan status kepemilikan. Untuk pinjaman dengan nilai besar, Pegadaian dapat meminta dokumen tambahan seperti IMB atau PBG.
3. Persyaratan Usia dan Penghasilan
Pemohon umumnya harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat masa pinjaman berakhir.
Selain itu, Pegadaian dapat meminta bukti penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan usaha untuk memastikan kemampuan pembayaran.
4. Dokumen Tambahan