Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 14:42 WIB
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
(Dok: Dompet Dhuafa)

Suara.com - Bagi sebagian orang, zakat seringkali dipahami sebagai kewajiban tahunan yang dilakukan menjelang Ramadhan. Namun, tidak sedikit pula yang tanpa sadar melewatkannya. Ada yang menunda karena sibuk, ada yang belum paham cara menghitungnya, dan ada juga yang merasa hartanya belum cukup mencapai nisab. Waktu berjalan begitu cepat, hingga bertahun-tahun berlalu tanpa pernah menunaikan kewajiban zakat. Lalu, bagaimana jika seseorang baru menyadari hal itu setelah sekian lama? Apakah masih bisa ditebus? Dan bagaimana cara mensucikan hartanya?

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan rukun Islam yang memiliki makna spiritual yang dalam. Ia adalah bentuk kepedulian sosial, pembersihan jiwa, dan penyucian harta.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membersihkan diri dari sifat tamak dan menyadarkan bahwa harta sejatinya hanyalah titipan.

Namun, ketika kewajiban itu diabaikan selama bertahun-tahun, dosa yang timbul tidak hanya karena tidak memberi hak orang lain, tapi juga karena menahan keberkahan rezeki yang seharusnya mengalir.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada orang yang memiliki emas dan perak, lalu tidak menunaikan zakatnya, kecuali pada hari kiamat emas dan perak itu akan dipanaskan di neraka Jahannam.” (HR. Muslim)

Hadis ini memberi peringatan keras bahwa zakat adalah tanggung jawab serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Mengapa Banyak Orang Lupa atau Menunda Zakat
Tidak semua yang lalai membayar zakat melakukannya karena sengaja. Banyak di antara umat Muslim yang sebenarnya ingin menunaikan zakat, namun terhalang oleh ketidaktahuan atau kelalaian. Ada yang belum paham cara menghitung nisab dan haul, ada yang bingung apakah tabungan, investasi, atau aset tertentu wajib dizakati, dan ada pula yang menunda karena merasa penghasilannya pas-pasan.

Masalahnya, penundaan yang kecil ini bisa menjadi kebiasaan tahunan yang lama-kelamaan menumpuk hingga bertahun-tahun.

Kekeliruan umum lainnya adalah anggapan bahwa zakat hanya untuk orang kaya. Padahal, siapa pun yang telah memiliki harta melebihi nisab dan tersimpan selama setahun wajib menunaikannya, tak peduli besar atau kecil nilainya. Menunda zakat bukan hanya soal administrasi keuangan, tapi juga tentang tanggung jawab spiritual. Harta yang tidak dizakati menjadi berat, tidak membawa ketenangan, bahkan bisa menjadi sebab berkurangnya keberkahan hidup.

Apakah Masih Bisa Membayar Zakat yang Tertunda?
Jawabannya: bisa, dan wajib.
Meskipun seseorang telah menunda zakat selama bertahun-tahun, kewajiban itu tidak gugur begitu saja. Ia tetap harus menghitung dan menunaikan zakat yang tertunda tersebut. Para ulama sepakat bahwa zakat yang tidak dibayarkan tetap menjadi utang kepada Allah dan hak bagi para mustahik (penerima zakat). Maka, langkah pertama untuk menebusnya adalah dengan menghitung kembali berapa besar zakat yang seharusnya telah dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya.

Jika catatan keuangan sudah tidak lengkap, seseorang bisa memperkirakan nilainya secara bijak berdasarkan rata-rata kepemilikan harta di masa itu. Misalnya, jika selama tiga tahun terakhir tabungan rata-rata berada di atas nisab, maka zakat harus dihitung berdasarkan nilai tersebut. Besarnya tetap sama, yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki. Lebih baik menghitung berlebih sedikit daripada kurang, karena zakat yang dikeluarkan dengan niat tulus tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.

Setelah zakat tertunda tersebut dibayarkan, seseorang disunnahkan untuk memperbanyak istighfar dan sedekah sebagai bentuk penyesalan dan penyucian diri. Sebab, zakat bukan hanya urusan hitungan, tetapi juga tentang mengembalikan keseimbangan spiritual antara manusia dan Tuhannya.

Dampak Spiritual Tidak Menunaikan Zakat
Zakat memiliki fungsi sosial dan spiritual yang sangat penting. Ketika seseorang tidak menunaikannya, bukan hanya hak orang lain yang tertahan, tapi juga keberkahan yang seharusnya kembali kepada dirinya. Banyak orang yang merasakan bahwa meski penghasilannya meningkat, hidup terasa sempit dan rezekinya tidak pernah cukup. Dalam pandangan Islam, itu bisa jadi tanda bahwa ada hak orang lain yang belum dikeluarkan.

Harta yang tidak dizakati bagaikan air yang terhenti alirannya. Ia tidak memberi manfaat, bahkan bisa menimbulkan keresahan. Namun, ketika zakat dikeluarkan, aliran keberkahan akan kembali. Rezeki menjadi ringan, hati terasa tenang, dan hidup menjadi lebih lapang. Zakat bukan sekedar kewajiban, tetapi jalan menuju ketenangan batin. Ia menyucikan, menenangkan, dan menumbuhkan rasa syukur yang sesungguhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 20:47 WIB

Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan

Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:51 WIB

Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM

Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 15:25 WIB

Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM

Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:13 WIB

GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant

GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 12:10 WIB

Menteri Perdagangan di Talk Show JMFW: Kolaborasi Dengan E-commerce Jadi Kunci Perluas Pasar UMKM

Menteri Perdagangan di Talk Show JMFW: Kolaborasi Dengan E-commerce Jadi Kunci Perluas Pasar UMKM

Lifestyle | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB