Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 19:50 WIB
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

Suara.com - Dunia kepegawaian di Indonesia kembali menghadapi kabar penting terkait nasib tenaga non-ASN.

Dalam perkembangan terbaru pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul kesepakatan yang cukup mengejutkan: Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan ditiadakan.

Kabar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut sebagai "sekoci penyelamat".

Namun, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk menata ulang manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.

Kembali ke Dua Jenis ASN Utama

Berdasarkan draf terbaru revisi UU ASN, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk mengembalikan struktur kepegawaian negara ke dalam dua pilar utama yang tegas, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, telah mengonfirmasi hal ini. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah "PPPK Paruh Waktu" dalam nomenklatur kepegawaian permanen di masa depan.

Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memastikan tidak ada ketidakjelasan status bagi para abdi negara.

PPPK Khusus untuk Kalangan Profesional

Perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah dikembalikannya "ruh" atau tujuan asli dari pembentukan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK difokuskan sebagai solusi massal untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depannya arah kebijakan akan berubah total.

Formasi PPPK nantinya akan dikunci khusus untuk kalangan profesional. Artinya, posisi ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.

Konsekuensi dari kebijakan ini adalah standar rekrutmen yang akan semakin ketat. Seleksi PPPK tidak lagi sekadar formalitas, melainkan akan menerapkan standar tinggi dengan ambang batas nilai (passing grade) yang ketat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa mereka yang masuk sebagai PPPK benar-benar tenaga ahli yang siap mendongkrak kinerja birokrasi.

Bagaimana Nasib Konsep "Paruh Waktu"?

Lantas, mengapa skema PPPK Paruh Waktu yang sempat ramai dibicarakan kini ditiadakan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 18:07 WIB

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

News | Selasa, 25 November 2025 | 16:41 WIB

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 13:15 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB