Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 November 2025 | 10:47 WIB
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Ilustrasi - Pertemuan empat mata Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). [Sekretaris Kabinet]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
  • Keputusan rehabilitasi ini didasari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III DPR RI setelah melalui kajian hukum mendalam.
  • Rehabilitasi juga diberikan kepada dua pejabat ASDP lain, setelah sebelumnya mereka divonis bersalah terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Keputusan final diambil dalam rapat terbatas, di mana Presiden menyetujui rekomendasi tersebut.

“Jadi ini permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillahpresiden membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo.

Perlu diketahui, rehabilitasi ini tidak hanya diberikan kepada Ira Puspadewi seorang.

Presiden Prabowo juga memulihkan nama baik dua pejabat tinggi ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kilas Balik Kasus dan Vonis Hakim

Keputusan rehabilitasi ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga nama tersebut.

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha, dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada rentang tahun 2019–2022.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi tersebut.

Namun, poin penting yang menjadi catatan dalam persidangan adalah majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun dari transaksi tersebut, sehingga ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga: Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam perkara yang sama, rekan Ira, yakni Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tindakan mereka saat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dengan adanya surat rehabilitasi dari Presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan petinggi BUMN ini kini memasuki fase pemulihan sesuai mekanisme undang-undang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI