Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 26 November 2025 | 11:54 WIB
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
Pengamat Pertanian AEPI Khudori, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait impor 250 ton beras di Sabang, Aceh. Foto: Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]
baca 10 detik
  • Pengamat AEPI mengingatkan pemerintah berhati-hati menyimpulkan kasus 250 ton beras ilegal di Sabang terkait status kawasan bebas.
  • Menteri Pertanian menyegel beras Thailand tersebut karena melanggar kebijakan pusat yang tidak mengizinkan impor beras tanpa rekomendasi.
  • Pemerintah Aceh membantah status ilegal beras tersebut, menegaskan impor legal berdasarkan kewenangan khusus BPKS Sabang.

Suara.com - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait temuan 250 ton beras di Sabang, Aceh. Ia menilai persoalan ini harus ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.

Khudori menegaskan, sebelum pernyataan publik dikeluarkan, seluruh otoritas yang memiliki kewenangan perlu memastikan duduk persoalan dengan jelas.

"Jangan sampai ketika sudah disampaikan justru menimbulkan kegaduhan karena ternyata yang disampaikan menimbulkan perdebatan," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, Undang-Undang No. 37 Tahun 2000—yang mengesahkan Perpu No. 2 Tahun 2000—telah menetapkan Sabang dan sekitarnya sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dengan status tersebut, Sabang dipisahkan dari daerah pabean Indonesia untuk mendorong aktivitas ekonomi.

Ia menjelaskan kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) juga diatur dalam PP No. 41 Tahun 2021. Regulasi itu memberikan otoritas penuh kepada BPKS terkait aktivitas keluar-masuk barang. Beberapa kewenangan pemerintah pusat yang biasanya berada di kementerian atau lembaga tertentu dialihkan kepada badan tersebut.

"Karena dia memang kawasan yang otonom, kawasan yang bebas misalnya dalam menetapkan jenis dan jumlah barang yang akan masuk termasuk menerbitkan izin pemasukannya," kata Khudori.

Oleh sebab itu, ia menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan lebih dulu antar-otoritas terkait sebelum diumumkan ke publik. Menurutnya, identifikasi jenis beras yang diimpor juga penting agar tidak memicu bias informasi.

Ia mengingatkan bahwa larangan impor beras pada dasarnya merupakan penugasan kepada Bulog, bukan kepada pihak swasta.

"Karena konteks tidak boleh impor beras itu sebetulnya penugasan kepada Bulog, tapi swasta tetap jalan untuk beras khusus," ujarnya.

baca juga

Versi Mentan

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyegel 250 ton beras yang masuk melalui salah satu pelabuhan di Sabang pada Minggu (23/11/2025). Amran menyebut beras tersebut berasal dari Thailand dan memanfaatkan status Sabang sebagai zona perdagangan bebas.

"Alasan bisa masuk karena itu daerah zona bebas perdagangan. Tapi itu harus dibaca utuh, harus tetap mengikuti kebijakan pusat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta.

Amran menegaskan impor tersebut tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan bahwa tahun ini tidak ada kebijakan impor beras. Ia juga menyoroti bahwa setiap impor harus melalui mekanisme rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kementerian Perdagangan untuk mengonfirmasi izin impor.

"Kami langsung telepon Menteri Perdagangan, dan beliau menyampaikan bahwa tidak ada izin impor yang dikeluarkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam

Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:57 WIB

Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:06 WIB

Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh

Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 15:55 WIB

Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam

Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 13:53 WIB

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×