- Apindo menilai target 19 juta lapangan kerja baru sulit tercapai karena pertumbuhan ekonomi 5 persen hanya menciptakan sekitar 10 juta pekerjaan.
- Pencapaian target memerlukan penurunan ICOR melalui deregulasi dan efisiensi investasi agar penyerapan tenaga kerja sebanding.
- Ketidakpastian formula upah minimum menyebabkan investor asing melakukan relokasi industri ke negara menawarkan regulasi lebih stabil.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai target pemerintah untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja baru dalam empat tahun ke depan sulit tercapai.
Kondisi ekonomi saat ini dinilai belum mampu menopang pertumbuhan yang diperlukan untuk mencapai target tersebut.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan bahwa penciptaan lapangan kerja Indonesia saat ini masih jauh dari kebutuhan.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang bergerak di level 5 persen, kapasitas pasar tenaga kerja tak mampu melonjak hingga dua kali lipat.
“Saat ini penciptaan lapangan kerja hanya sekitar 2 juta per tahun dengan pertumbuhan 5 persen. Dalam empat tahun hanya 10 juta, padahal targetnya 19 juta,” ujar Shinta kepada wartawan, dikutip Rabu (26/11/2025).
Menurut Shinta, untuk mencapai angka tersebut, ekonomi Indonesia harus tumbuh jauh lebih tinggi.
Namun pertumbuhan tinggi pun tidak cukup jika kualitas investasi masih terkendala efisiensi. Hal ini tercermin dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih berada di atas 6.
“Jika ICOR tetap di 6,4, pertumbuhan 8% pun tidak cukup,” ucapnya.
ICOR yang tinggi menunjukkan biaya menciptakan output baru masih sangat besar, sehingga penyerapan tenaga kerja tidak sebanding dengan investasi yang masuk.
Baca Juga: Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
Shinta menambahkan, kunci utamanya adalah menurunkan ICOR melalui deregulasi dan penciptaan iklim usaha yang lebih efisien.
“Jika ICOR turun ke 4, target itu lebih mungkin tercapai. Karena itu deregulasi dunia usaha menjadi sangat penting untuk menurunkan ICOR,” kata dia.
Apindo menilai langkah-langkah deregulasi dan perbaikan iklim investasi harus menjadi prioritas pemerintah.
Tanpa perubahan signifikan, target penyerapan tenaga kerja diprediksi akan kembali jauh dari proyeksi.
Shinta menyatakan beban untuk menciptakan lapangan kerja tidak bisa hanya ditumpukan kepada sektor swasta tanpa perbaikan struktural dari sisi pemerintah.
Termasuk penyederhanaan regulasi, efisiensi energi, dan percepatan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan dengan produktivitas.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan situasi ekonomi yang kondusif agar bisa berekspansi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, bukan kebijakan yang justru menambah biaya produksi.
Dengan kondisi saat ini, ia menilai target penciptaan lapangan kerja tersebut layak dikaji ulang secara realistis.
“Dalam empat tahun hanya 10 juta, padahal targetnya 19 juta,” pungkasnya.
Investor Asing Hengkang
Sebelumnya Apindo juga mengatakan ketidakpastian penetapan upah minimum menjadi salah satu penyebab investor asing hengkang dari Indonesia.
Penundaan formula upah serta ketidaksesuaian jadwal penetapan disebut membuat dunia usaha kehilangan kepastian biaya produksi.
Shinta mengatakan ketidakstabilan kebijakan upah dinilai langsung memengaruhi iklim investasi.
Ia menyebut ketidakteraturan pemerintah dalam menentukan formula upah minimum membuat pelaku usaha kesulitan memastikan rencana bisnis jangka panjang.
“Ketidakpastian penetapan formula pengupahan menyebabkan dampak signifikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11/2025).
Situasi tersebut mendorong peningkatan relokasi industri, baik antarwilayah di Indonesia maupun ke negara pesaing yang menawarkan stabilitas regulasi.
APINDO menyebut fenomena ini terjadi di berbagai sektor, terutama manufaktur dan padat karya.
“Ini memicu relokasi industri—baik antarwilayah di Indonesia maupun ke luar negeri seperti Vietnam, Kamboja, Bangladesh, dan Myanmar,” kata Shinta.
Ia menyebjt keputusan relokasi bukan semata karena upah tinggi, melainkan ketidakmampuan industri menanggung risiko ketidakpastian kebijakan.
Selama pemerintah belum memastikan formula yang jelas, investor akan terus mencari lokasi produksi yang lebih stabil.
“Banyak industri yang sudah lama beroperasi kurang mendapat perhatian sehingga memilih memindahkan ekspansi ke negara lain,” ucapnya.
Karena itu, Shinta menyebut penetapan upah minimum tahun ini harus kembali menggunakan formula yang sudah diatur pemerintah. Ia menilai ketidakpastian seperti tahun lalu tidak boleh terulang.
“Harapan kami tentu agar tidak terulang seperti tahun lalu, di mana tidak ada formula dan hanya muncul sebuah angka. Tahun ini kami berharap bisa kembali menggunakan formula,” ungkap Shinta.
Shinta menyampaikan bahwa APINDO telah menyerahkan rekomendasi lengkap berdasarkan data lapangan dan kondisi dunia usaha.
Ia menegaskan pentingnya formula upah yang objektif, berbasis data, serta mempertimbangkan disparitas ekonomi di tiap daerah.
“Kenaikan UM tahun ini tentu sangat berpengaruh. Semua penghitungan kebijakan pengupahan, termasuk KHL, harus berbasis data objektif dan valid seperti hasil survei nasional BPS,” pungkasnya.