Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

3 Bandara Dicabut Status Internasional, Bandara IMIP Jadi Salah Satunya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 01 Desember 2025 | 11:17 WIB
3 Bandara Dicabut Status Internasional, Bandara IMIP Jadi Salah Satunya
Bandara IMIP
  • Kemenhub mencabut status internasional Bandara IMIP di Morowali melalui KM 55 Tahun 2025, melarang penerbangan internasional langsung.
  • Pencabutan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai fasilitas dan peresmian Bandara IMIP.
  • Bandara khusus kini hanya boleh melayani penerbangan internasional terbatas.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keputusan ini berimplikasi langsung, di mana Bandara IMIP tidak lagi diizinkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Pencabutan izin ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025.

Keputusan Kemenhub ini muncul setelah Bandara IMIP menjadi sorotan publik dalam beberapa hari ke belakang karena dianggap memiliki 'keistimewaan' tersendiri sebagai bandara khusus yang melayani rute internasional.

Kontroversi sempat muncul mengenai dugaan tidak adanya fasilitas Bea Cukai (customs) dan Imigrasi di bandara tersebut, meskipun klaim ini telah dibantah oleh pihak Bandara IMIP.

Selain itu, Kemenhub juga turut mengklarifikasi perihal peresmian. Isu yang mengaitkan mantan Presiden Jokowi meresmikan Bandara IMIP telah dibantah.

Bandara yang diresmikan oleh ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah Bandara Maleo Morowali, bukan Bandara IMIP.

Keputusan KM 55 Tahun 2025 ini secara otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.

Dalam aturan lama tersebut, tiga bandara khusus sempat ditetapkan dapat melayani penerbangan langsung internasional dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yaitu:

  • Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau.
  • Bandara Khusus Weda Bay, Maluku Utara.
  • Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Dalam keputusan terbaru ini, dari daftar tersebut, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap mempertahankan statusnya.

Dengan demikian, Bandara IMIP dan Bandara Khusus Weda Bay tidak lagi memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung internasional.

Meskipun statusnya dicabut, aturan baru ini mempertegas batasan penerbangan di bandara khusus.

Dalam diktum kedua KM 55/2025, dijelaskan bahwa bandara khusus yang masih memiliki izin hanya dapat melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:

Medical Evacuation (Evakuasi Medis);

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Siap Kirim Bea Cukai ke Bandara IMIP, Akui Ada Kekosongan Petugas

Menkeu Purbaya Siap Kirim Bea Cukai ke Bandara IMIP, Akui Ada Kekosongan Petugas

News | Kamis, 27 November 2025 | 17:08 WIB

Said Didu Ungkap Bandara 'Ilegal' Lain Selain Morowali, Rocky Gerung: Siapa Kepala Negaranya?

Said Didu Ungkap Bandara 'Ilegal' Lain Selain Morowali, Rocky Gerung: Siapa Kepala Negaranya?

News | Kamis, 27 November 2025 | 17:00 WIB

Tiga Bandara di Sumatera Tetap Layani Penerbangan Meski Diterjang Banjir Hingga Gempa

Tiga Bandara di Sumatera Tetap Layani Penerbangan Meski Diterjang Banjir Hingga Gempa

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 16:14 WIB

Terkini

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB