Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:46 WIB
OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur
Kantor cabang Bank Kaltimtara di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. [KlikKaltim.com]
  • OJK dan Polda Kalimantan Utara menyelesaikan penyidikan dugaan pidana perbankan oleh Direksi Bank Kaltimtara Kanwil Kaltara.
  • Pelaku diduga membuat pencatatan palsu dokumen 47 kredit kepada 16 debitur periode November 2022–Maret 2024.
  • Penyidikan OJK mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi yang juga ditangani oleh Polda Kalimantan Utara.

Suara.com - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.

Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024.

OJK pada akhir November 2025 mengakui sedang memproses permohonan izin calon penyelenggara bursa lain, melibatkan lembaga kliring dan penyimpanan aset kripto. [Antara]
OJK pada akhir November 2025 mengakui sedang memproses permohonan izin calon penyelenggara bursa lain, melibatkan lembaga kliring dan penyimpanan aset kripto. [Antara]

Para, pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.

"Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).

Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.

OJK menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026

Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 18:08 WIB

OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah

OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 08:30 WIB

Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif

Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB