Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.334,476
LQ45 632,546
Srikehati 309,556
JII 380,675
USD/IDR 17.905

Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas

Achmad Fauzi

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:54 WIB
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
Jual beli tanah kawasan hutan lindung di Riau. [Dok Polda Riau]
baca 10 detik
  • Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tahun 2014 bertujuan penataan ruang provinsi.
  • Keputusan tersebut didasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 untuk mengakomodasi pemekaran wilayah dan usulan daerah.
  • Alokasi lahan hasil perubahan peruntukan itu ditujukan bagi pemukiman, fasilitas publik, dan lahan garapan masyarakat.

Suara.com - Polemik terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat.

Namun berdasarkan dokumen resmi, kebijakan tersebut diklaim berkaitan dengan penataan ruang provinsi, bukan pemberian izin konsesi sawit kepada korporasi.

Informasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang ditandatangani Zulkifli Hasan pada 2014.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perubahan yang dilakukan merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Eks Sekjen Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan kebijakan itu tidak berkaitan dengan pemberian izin perkebunan.

"Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten," ujarnya seperti dikutip, Minggu (7/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan respons pemerintah pusat terhadap usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.

Aspirasi masyarakat turut menjadi bagian dari pertimbangan, terutama terkait kebutuhan akan kepastian ruang untuk pembangunan kawasan pemukiman dan fasilitas publik.

Rincian peta dalam lampiran SK juga menunjukkan bahwa area yang dilepaskan status kehutanannya dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama, pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.

baca juga

Untuk pemukiman, kebijakan itu mencakup kawasan desa, kecamatan, dan wilayah perkotaan yang telah mengalami kepadatan penduduk.

Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, area tersebut meliputi infrastruktur seperti jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah ibadah, serta rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas kawasan berstatus hutan.

Adapun lahan garapan masyarakat meliputi area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.

Hadi juga merinci bahwa revisi tata ruang tersebut berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992. Dalam prosesnya, Tim Terpadu (TIMDU) merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 2,7 juta hektare. Namun keputusan final lebih kecil dari rekomendasi tersebut.

"Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1.6 jt Ha untuk Tata Ruang Provinsi, (bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur)," imbuhnya.

Menurut Hadi, keputusan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa revisi tata ruang, warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal.

"Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada PERDA Riau," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T

Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 07:25 WIB

Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!

Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 19:46 WIB

Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen

Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 15:28 WIB

Terkini

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:41 WIB

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:40 WIB

Hari Anak Nasional, InJourney Perkuat Komitmen Lestarikan Warisan Budaya melalui Generasi Muda

Hari Anak Nasional, InJourney Perkuat Komitmen Lestarikan Warisan Budaya melalui Generasi Muda

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:35 WIB

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:34 WIB

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:31 WIB

Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon

Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:30 WIB

Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026 Sore Ini: Empat Tim Berebut Semifinal

Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026 Sore Ini: Empat Tim Berebut Semifinal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru

Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:25 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Dari Lokasi di Tempat 'Aneh' hingga Pengadaan Kipas Rp1,8 T

Koperasi Desa Merah Putih: Dari Lokasi di Tempat 'Aneh' hingga Pengadaan Kipas Rp1,8 T

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:23 WIB

×