Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Ilustrasi Pinjol. [Ist]
baca 10 detik
  • Penggunaan fintech meningkat, terutama di kalangan anak muda berpenghasilan rendah karena proses pinjaman yang cepat dan mudah.
  • Bunga pinjaman bukan prioritas utama; banyak peminjam menerima skema cicilan berat di awal karena kebutuhan mendesak.
  • Meski bunganya tinggi, layanan pinjaman online tetap diminati, sementara bank dan pegadaian dianggap menawarkan bunga lebih ringan

Suara.com - Segara Institute melaporkan hasil riset terbaru mengenai perkembangan industri fintench di Indonesia.

Dalam laporannya penggunaan industri fintech terus meningkat di kalangan masyarakat.

Executive Director Segara Institute, Piter Abdullah, menjelaskan, survei ini dilakukan di 20 daerah dengan total 2.119 responden dari berbagai latar belakang usia, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.

Laporan itu mencatatkan bahwa masyarakat memilih menggunakan fintech seperti pinjaman online untuk berhutang terutama kelompok berpenghasilan rendah.

"Sekitar 73,5 persen responden memilih meminjam ke pindar dikarenakan faktor kecepatan pencairan dana," katanya dalam paparannya di Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, responden lain memilih untuk meminjam dari perusahaan tempat bekerja (62,5 persen) pegadaian (59,1 persen) dan rentenir (45,0 persen) dengan pertimbangan kemudahan persyaratan.

Piter menerangkan bahwa mayoritas responden adalah anak muda berusia 21–30 tahun yang belum menikah.

Kelompok ini juga berasal dari beragam jenis pekerjaan, mulai dari karyawan, pengelola UMKM, hingga pekerja mandiri seperti ojek, sopir, dan pembuat konten.

“Itu memang dari sembarang usia sekitar 21 sampai 30 dan usia responden melayu-layu kakas muda yang berstatus belum kawin, tidak atau belum kawin itu 53 persen,” bebernya.

baca juga

Selain itu, dalam laporan ini mencatat bahwa ecepatan dan kemudahan menjadi pertimbangan utama mengindikasikan adanya kebutuhan dana yang mendesak di masyarakat.

Sehingga, besarnya suku bunga atau biaya pinjaman tidak menjadi sesuatu yang penting.

Temuan utama lainnya adalah adanya responden yang mendapati dan mengalami skema pembayaran cicilan yang lebih besar di awal dan kemudian semakin mengecil pada periode berikutnya (skema pembayaran tadpole).

Dalam beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari sisi jumlah pembayaran, tetapi juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan lebih berat pada awal tenor.

"Hasil in-depth interview menunjukkan bahwa responden yang mengalami skema pembayaran tadpole adalah mereka yang benar-benar dalam posisi terdesak, membutuhkan uang segera untuk menutup kebutuhan darurat seperti keluarga sakit atau biaya pendidikan anak," bebernya.

Sementara itu, survei juga mengungkap temuan penting lainnya terkait suku bunga.

Lebih dari separuh responden (51,08 persen) merasa bunga pinjaman yang mereka bayarkan tergolong cukup rendah dan tidak memberatkan.

Ilustrasi karyawan sedang meeting (pexels/fauxels)
Ilustrasi karyawan sedang meeting (pexels/fauxels)

Menurut Piter, temuan ini agak bertentangan dengan asumsi awal, tetapi fakta hasil survei menunjukkan hal tersebut.

Temuan ini sesungguhnya menegaskan temuan sebelumnya terkait pertimbangan pemilihan sumber pembiayaan, di mana faktor suku bunga tidak menjadi pertimbangan utama.

Sumber pembiayaan seperti bank, perusahaan atau koperasi pegawai, atau pegadaian/LKBB secara umum dipersepsikan memiliki bunga yang rendah.

Mayoritas responden dari ketiga sumber ini menyatakan bunga yang dikenakan cukup rendah, dengan persentase masing-masing 65,52 persen untuk bank, 64 persen untuk perusahaan, dan 77,42 persen untuk pegadaian.

Namun, hasil berbeda didapatkan untuk Rentenir dan Pindar. Mayoritas peminjam dari rentenir dan pindar merasa bahwa suku bunga yang mereka bayarkan tinggi dan membebani (masing-masing 60,87 persen dan 56,17 persen)

"Meskipun bunga pindar dipersepsikan tinggi dan membebani, masyarakat tetap memilih Pindar dan sebagian besar menyatakan puas atas layanan pindar," tegas Piter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya

Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 18:35 WIB

OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?

OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 18:21 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa

OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:12 WIB

Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak

Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak

Bisnis | Senin, 10 November 2025 | 12:55 WIB

Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong

Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 13:22 WIB

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×