- Kementerian ESDM mengaku terlibat dalam audit tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, perusahaan yang terafiliasi ASII di Tapanuli Selatan.
- Penghentian operasional ini berlaku untuk tiga entitas di hulu DAS Batang Toru mulai 6 Desember 2025.
- Pemerintah akan menindaklanjuti hasil audit lingkungan dengan perhitungan kerusakan dan potensi proses hukum.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung buka suara terkait langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membekukan sementara perizinan tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT Astra International (ASII) via anak usahanya PT United Tractors Tbk (UNTR).
Tambang tersebut berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan diyakini turut memperparah banjir Sumatera, terutama yang melanda kawasan Daerah Aliran Sungai Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Yuliot menyebut bahwa operasional pertambangan itu sedang dilakukan audit terkait dengan dampak lingkungannya. Untuk itu katanya, KLH menghentikan sementara operasionalnya.
"Seluruhnya kan lagi diaudit yang terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan, kemudian dampak-dampak terhadap lingkungan. Jadi dalam rangka audit itu dari rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu justru dihentikan untuk sementara," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).
Dia pun menyebut dalam proses audit, tim teknik lingkungan dari Kementerian ESDM bersama KLH masih berada di lapangan.
"Jadi dari tim teknik lingkungan SDM dan juga dengan teman-teman di Kementerian Lingkungan Hidup, itu lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi, terutama pertambangan di daerah bencana," kata ujar Yuliot.
Tambang emas Martabe satu dari tiga entitas yang dihentikan sementara operasionalnya oleh KLH di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Dua lainnya merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), dan perkebunan sawit milik BUMN, PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayah hulu kawasan hutan Batang Toru.
Keputusan itu diambil setelah banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera, khususnya di Sumatera Utara.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri Hanif.
Berdasarkan temuan KLH menyimpulkan adanya tekanan ekologis yang berat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk itu audit lingkungan yang komprehensif diwajibkan sebagai langkah darurat untuk mengendalikan kerusakan lebih lanjut, terutama mengingat curah hujan ekstrem di kawasan tersebut yang kini bisa mencapai lebih dari 300 mm per hari.
Hanif menegaskan bahwa proses ini tidak akan berhenti pada audit semata. Pemerintah akan menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang berkontribusi pada parahnya bencana alam yang terjadi.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Hanif.
Penjelasan United Tractors
PT United Tractors sendiri menegaskan fasilitas operasional perusahaan tidak berada di lokasi yang terdampak bencana secara langsung.