Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:08 WIB
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
Ilustrasi Kebijakan rokok terbaru (Basil MK/pexels)
  • Raperda KTR DKI Jakarta menimbulkan keresahan pelaku usaha dan pedagang pasar akibat pasal pelarangan penjualan serta pembatasan iklan.
  • PHRI Jakarta khawatir kebijakan ketat itu memperlambat pemulihan ekonomi hotel yang okupansinya belum stabil dan biaya operasional naik.
  • Pedagang pasar mengeluhkan larangan penjualan dan pembatasan zonasi rokok akan menghilangkan pendapatan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Suara.com - Para pelaku usahan hingga pedagang pasar kini tengah resah dengan rencana kebijakan rokok yang baru. Kebijakan rokok itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.

Sejumlah pasal dalam rancangan aturan itu dinilai terlalu ketat, mulai dari pelarangan penjualan produk tembakau di berbagai zona hingga pembatasan iklan dan pemajangan.

Para pelaku usaha khawatir, kebijakan tersebut akan mematikan sumber pendapatan dan memperlambat pemulihan ekonomi sektor riil.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan sektor perhotelan belum benar-benar pulih dari dampak pandemi. Di tengah okupansi yang belum stabil, pelaku usaha justru dihadapkan pada kenaikan biaya operasional.

"Bagi industri hotel, kondisi saat ini memang masih cukup berat. Banyak hotel masih tertatih-tatih karena beberapa hal: okupansi belum kembali stabil, biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus naik, sementara daya beli masyarakat masih lemah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (12/12/2025).

Ilustrasi merokok - Merokok menjadi salah satu kebiasaan yang membuat bibir menjadi gelap karena asap yang mengandung nikotin (Pixabay/Kruscha)
Ilustrasi merokok - Merokok menjadi salah satu kebiasaan yang membuat bibir menjadi gelap karena asap yang mengandung nikotin (Pixabay/Kruscha)

Iwantono menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menolak regulasi. Namun ia meminta pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan dialog terbuka agar kebijakan yang lahir tidak justru menyulitkan industri yang sedang berusaha bangkit.

"Karena itu, kami bukan sedang menolak atau melawan kebijakan pemerintah. Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit," tegasnya.

Kekhawatiran serupa datang dari pedagang pasar. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, mengeluhkan dampak berlapis jika Raperda KTR diterapkan.

Menurutnya, larangan penjualan, pembatasan pemajangan, hingga pemotongan pemasukan dari iklan rokok akan membuat pedagang kehilangan dua sumber pendapatan sekaligus.

Ia juga menyoroti aturan zonasi yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Dengan kondisi Jakarta yang padat, aturan tersebut dinilai sulit diterapkan.

"Aturan tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama pada pasar, kios, serta toko kelontong yang sudah lebih dulu ada dan berdekatan dengan sekolah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh

Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 12:44 WIB

Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China

Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:06 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:31 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB