- Menkeu Purbaya mengatakan kinerja Bea Cukai yang buruk bisa membuat lembaga itu dibubarkan seperti di era Orde Baru.
- Purbaya mengancam membubarkan Bea Cukai dan merumahkan pegawai jika kinerjanya tidak membaik dalam waktu satu tahun.
- Pakar menyarankan pembentukan satgas teknokrat untuk reformasi internal Bea Cukai, bukan pembubaran total seperti era 1985.
Selain menjadi sarang pungli, Bea Cukai menjadi kaki tangan para penyelundup. Jurnalis Mochtar Lubis mengungkapkan hal ini dalam tulisannya di Harian Indonesia Raya.
“Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan. Menteri Keuangan patut memeriksa praktik-praktik ‘denda damai’ ini, yang kelihatan telah menjadi satu pola kerja yang teratur,” tulis Mochtar di harian Indonesia Raya, 22 Juli 1969 dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu.
Tahun 1971, Menkeu Ali Wardhana sempat memergoki para petugas Bea Cukai yang bersantai ketika mengunjungi Tanjung Priok. Padahal, mereka baru saja menerima tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji dari Menkeu. Dari sana dia beberapa kali mutasi para pejabat Bea Cukai.
Gerah dengan perilaku ini, Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Salah satu keputusan dalam inpres ini membekukan Bea Cukai dan mempercayakan sebagian wewenangnya kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan swasta asal Swiss Societe Generale de Surveillance (SGS).
Pertanyaanya kini, akankah sejarah terulang? Apa yang terjadi jika Bea Cukai dibubarkan seperti di era Orde Baru?
Emang bisa?
"Why not?" kata Ekonom Senior Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi saat ditemui Suara.com pekan lalu di Jakarta.
Fithra yakin apabila lembaga itu dibubarkan dan diganti ke swasta, kontrol bea masuk-keluar barang bisa lebih baik.
Baca Juga: Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
"Misalnya lebih baik kalau dikelola oleh SGS, mengapa tidak? Jadi saya sepakat dengan Pak Purbaya," lanjut Fithra yang ditemui di sela acara bertajuk Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Apabila para pegawai dirumahkan, ia berpandangan kalau negara bisa menikmati keuntungan lebih banyak dari kebocoran yang selama ini dilakukan Bea Cukai. Bahkan keuntungan itu bisa melebihi kompensasi untuk 'korban' yang dirumahkan.
"Tapi mudah-mudahan dengan adanya pemantik ini, menjadi lucutan buat mereka bekerja lebih efisien dan enggak ada kongkalikong di lapangan. Mudah-mudahan itu yang terjadi," lanjutnya.
Saran berbeda dilontarkan oleh Trubus Rahdiansyah, pakar kebijakan publik sekaligus dosen di Universitas Trisakti. Ia berpandangan kalau Purbaya sebaiknya membuat satuan tugas (Satgas) berisi pakar dan teknokrat untuk reformasi Bea Cukai.
"Harusnya Pak Purbaya membentuk satgas untuk pembenahan yang berisi orang luar, seperti teknokrat dan pakar. Kalau hanya reformasi internal, saya rasa enggak ada efek," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (12/12/2025).
Trubus menilai kalau Purbaya bakal kewalahan untuk membenahi Bea Cukai sendirian. Sebab Menteri Keuangan tak hanya bertugas untuk mengurus satu lembaga.