Proses penyaluran BSU dikelola secara terstruktur melalui Kanwil Kemenag Provinsi. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis, Kanwil Kemenag Provinsi diinstruksikan untuk menjalankan beberapa tugas krusial yang juga menjadi ketentuan bagi penerima:
Verifikasi Data: Memastikan verifikasi dan validasi data guru calon penerima telah selesai.
Rekening Aktif: Memastikan setiap calon penerima telah memiliki rekening bank aktif untuk menerima transfer dana BSU.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Penerima wajib membuat SPTJM sebagai dokumen persyaratan pencairan.
Pelaporan: Kanwil Kemenag Provinsi bertanggung jawab melakukan monitoring dan melaporkan hasil verifikasi data penerima kepada Direktorat GTK Madrasah. Batas akhir pelaporan verifikasi dan validasi data penerima ini adalah Selasa, 16 Desember 2025.
Dengan dibukanya notifikasi pencairan di Simpatika, guru non-ASN wajib segera mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menyiapkan seluruh dokumen agar proses pencairan BSU berjalan lancar dan tepat waktu.
Kontributor : Rizqi Amalia