Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
Ilustrasi upah minimum. (freepik)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2026.
  • Formula kenaikan upah minimum adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, dengan batas waktu penetapan 24 Desember 2025.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aturan tersebut menjadi acuan baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kajian dan pembahasan.

Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” lanjut Kemnaker.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mengombinasikan indikator ekonomi makro.

baca juga

Formula tersebut disusun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” tulis Kemnaker.

Kemnaker menilai kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun aturan upah minimum.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker.

Terkait teknis penetapan kenaikan upah di daerah, Kemnaker menyebut perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

PP Pengupahan juga mengatur peran kepala daerah dalam menetapkan upah minimum dan upah sektoral. Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewajiban dan kewenangan sesuai tingkat wilayah.

Suasana gedung Kemenaker usai Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK, Kamis (21/8/2025). (Suara.com/Faqih)
Suasana gedung Kemenaker. (Suara.com/Faqih)

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tulis Kemnaker.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," lanjutnya.

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan tenggat waktu penetapan kenaikan upah agar memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur

Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 12:18 WIB

APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 08:03 WIB

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:56 WIB

APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 15:47 WIB

Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!

Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 15:28 WIB

Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo

Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×