Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
Ilustrasi upah minimum. (freepik)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2026.
  • Formula kenaikan upah minimum adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, dengan batas waktu penetapan 24 Desember 2025.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aturan tersebut menjadi acuan baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kajian dan pembahasan.

Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” lanjut Kemnaker.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mengombinasikan indikator ekonomi makro.

baca juga

Formula tersebut disusun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” tulis Kemnaker.

Kemnaker menilai kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun aturan upah minimum.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker.

Terkait teknis penetapan kenaikan upah di daerah, Kemnaker menyebut perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

PP Pengupahan juga mengatur peran kepala daerah dalam menetapkan upah minimum dan upah sektoral. Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewajiban dan kewenangan sesuai tingkat wilayah.

Suasana gedung Kemenaker usai Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK, Kamis (21/8/2025). (Suara.com/Faqih)
Suasana gedung Kemenaker. (Suara.com/Faqih)

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tulis Kemnaker.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," lanjutnya.

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan tenggat waktu penetapan kenaikan upah agar memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur

Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 12:18 WIB

APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 08:03 WIB

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:56 WIB

APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 15:47 WIB

Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!

Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 15:28 WIB

Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo

Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 19:18 WIB

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 19:05 WIB

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:00 WIB

×