- Kementerian PKP mencatat realisasi Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp3,5 triliun hingga 16 Desember 2025.
- Penyaluran KPP terbagi pada sisi suplai (892 debitur) dan sisi permintaan (3.810 debitur) untuk UMKM.
- Mayoritas penyaluran KPP terkonsentrasi di wilayah padat penduduk seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pembiayaan pengadaan atau penyediaan lahan untuk pembangunan kompleks hunian.
Pembelian material atau bahan bangunan dalam skala besar.
Pengadaan barang dan jasa yang mendukung proses konstruksi rumah secara menyeluruh.
Dengan adanya suntikan modal ini, pengembang lokal diharapkan dapat terus produktif meskipun tengah menghadapi fluktuasi harga material atau keterbatasan modal kerja awal.
## Sisi Permintaan: Kepemilikan Hunian Sekaligus Tempat Usaha
Sementara itu, pada sisi permintaan, program ini menjadi angin segar bagi individu perorangan yang masuk dalam kategori UMKM. KPP memfasilitasi mereka yang berkeinginan membeli rumah dengan fungsi ganda, yaitu sebagai tempat tinggal sekaligus ruang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Pemanfaatan kredit di sisi ini jauh lebih fleksibel. Para debitur dapat menggunakan dana KPP untuk beberapa keperluan berikut:
Pembelian rumah baru yang akan dijadikan lokasi bisnis.
Pembangunan rumah dari awal di atas lahan milik pribadi.
Renovasi atau perbaikan rumah guna mendukung kelancaran operasional usaha.
Skema ini sangat relevan bagi generasi produktif di kota-kota besar yang banyak menjalankan bisnis rumahan, startup mikro, atau jasa kreatif yang tidak memerlukan kantor terpisah dari tempat tinggal.