Baca 10 detik
- OJK segera menerbitkan Whitelist berisi entitas Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi otoritas terkait.
- Whitelist ini berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto di Indonesia.
- Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis saat memilih layanan aset keuangan digital dan aset kripto.
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Aset Instrumen Digital (ASTAL) dengan
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia)
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
- PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu) l
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) d
- PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Gudang Kripto Indonesia (GudangKripto)
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno)