UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 23 Desember 2025 | 18:08 WIB
UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
Ilustrasi buruh pekerja Sritex [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Gubernur di kota besar harus menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025 menggunakan formula baru.
  • Formula kenaikan upah melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa (0,5 hingga 0,9).
  • Simulasi UMP DKI Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp5.344.059 dengan asumsi kenaikan sekitar 5,46%.

Angka ini dinilai cukup realistis untuk membantu milenial Jakarta menghadapi lonjakan harga pangan dan biaya transportasi di ibu kota.

Jawa Barat dan Jawa Timur: Harapan bagi Pusat Industri dan Manufaktur

Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki karakteristik unik karena didominasi oleh sektor manufaktur dan industri pengolahan. Pada 2025, UMP Jawa Barat tercatat sebesar Rp2.057.495 dan Jawa Timur sebesar Rp2.165.244.

Menggunakan asumsi persentase kenaikan yang sama (5,46%) berdasarkan formula alfa 0,7, berikut adalah simulasinya:

UMP Jawa Barat 2026: Diprediksi naik menjadi sekitar Rp2.169.834.

UMP Jawa Timur 2026: Diprediksi naik menjadi sekitar Rp2.283.466.

Penting untuk dicatat bahwa meski UMP ditetapkan oleh gubernur, wilayah-wilayah industri seperti Karawang, Bekasi, dan Sidoarjo biasanya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang jauh lebih tinggi dari UMP.

Terkait hal ini, Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan, “Gubernur dapat menetapkan UMK dan UMSK, tetapi sifatnya tidak wajib.” Namun, demi menjaga stabilitas sosial, biasanya gubernur tetap akan menandatangani usulan UMK dari daerah-daerah strategis tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan jaminan moral bagi seluruh buruh bahwa skema baru ini tidak akan merugikan pekerja, bahkan di daerah yang ekonominya sedang lesu.

Baca Juga: Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung

Ia menegaskan, “Tidak ada istilah upah turun. Formula yang digunakan tetap inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.”

Bagi para pekerja di kota-kota besar, kenaikan UMP di kisaran 5-7% diharapkan mampu mengimbangi lifestyle inflation dan biaya hunian yang terus merangkak naik.

Di sisi lain, pemerintah juga harus waspada terhadap potensi transmisi kenaikan upah ke harga jual barang ( cost-push inflation) yang bisa kembali menekan daya beli.

Pemerintah daerah kini hanya memiliki waktu hitungan jam untuk mengetok palu. Sesuai instruksi pusat, “Usulan UMP dari dewan pengupahan harus ditetapkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.”

Keputusan ini akan menjadi "kado akhir tahun" yang menentukan stabilitas konsumsi rumah tangga di sepanjang tahun 2026.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI