Baca 10 detik
- OJK menetapkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk menertibkan pengelolaan rekening tidak aktif di bank umum.
- Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari.
- Regulasi mengecualikan rekening khusus seperti tabungan rencana dan rekening dana investasi dari kriteria dormant.
Bank tidak hanya dituntut untuk memantau keamanan, tetapi juga wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perbankannya.
Nasabah harus dipastikan mendapatkan akses yang mudah, baik saat ingin mengaktifkan kembali rekening yang sempat pasif maupun saat ingin menutup rekening secara permanen.
Layanan ini harus tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari jaringan kantor fisik hingga platform perbankan digital.