- BlackRock merilis Global Outlook 2026 memproyeksikan stablecoin akan menjadi aset kripto paling dominan berpengaruh.
- Stablecoin kini bertransformasi menjadi infrastruktur utama sistem keuangan, memfasilitasi pembayaran.
- Regulasi ketat seperti GENIUS Act serta IPO Circle tahun 2025 mengukuhkan status stablecoin sebagai alat pembayaran sah.
Suara.com - BlackRock, baru saja merilis laporan Global Outlook 2026 yang memberikan perspektif baru terhadap dunia aset digital.
Dalam dokumen tersebut, BlackRock menegaskan bahwa masa depan kripto tidak lagi bergantung pada lonjakan harga yang ekstrem atau siklus spekulatif semata.
Sebaliknya, mereka memproyeksikan bahwa stablecoin akan menjadi aset kripto paling dominan dan berpengaruh sepanjang tahun 2026.
Pandangan ini merepresentasikan pergeseran paradigma institusional yang signifikan: aset kripto kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen berisiko tinggi, melainkan mulai bertransformasi menjadi bagian dari "pipa" atau infrastruktur utama sistem keuangan global.
Menurut analisis BlackRock yang dikutip via Indodax, stablecoin yang dipatok dengan nilai dolar AS kini telah berevolusi menjadi instrumen penyelesaian transaksi (settlement) dan jalur pembayaran digital yang efisien.
Teknologi ini memungkinkan perpindahan modal terjadi lebih cepat, dengan biaya yang lebih rendah, serta mengurangi ketergantungan pada perantara dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.
Awalnya, stablecoin hanya digunakan untuk memfasilitasi perdagangan di bursa kripto. Namun, memasuki tahun 2026, penggunaannya telah meluas ke berbagai sektor produktif:
- Transaksi Lintas Negara: Memangkas birokrasi transfer internasional.
- Penyelesaian Transaksi Real-Time: Mempercepat aliran dana antar institusi.
- Manajemen Likuiditas: Membantu korporasi mengelola arus kas secara digital.
BlackRock menggambarkan posisi stablecoin sebagai "rel" bagi dolar digital. Istilah ini merujuk pada fungsi stablecoin yang tidak lagi menjadi alternatif pinggiran, melainkan bagian integral dari sistem keuangan utama.
Integrasi yang semakin dalam dengan sistem pembayaran konvensional menunjukkan bahwa stablecoin telah menempati posisi struktural dalam ekonomi global.
Baca Juga: Fitur Short hingga Leverage Tinggi Dorong Lonjakan Pengguna di Tengah Pasar Kripto Berfluktuasi
Fokus BlackRock kini bergeser dari mengamati volatilitas harga aset seperti Bitcoin, menuju pemantauan fungsi ekonomi nyata yang ditawarkan oleh stabilitas nilai stablecoin.
Lahirnya kebijakan hukum yang jelas, terutama di Amerika Serikat melalui GENIUS Act, menjadi katalis utama yang memperkuat narasi infrastruktur ini.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa stablecoin pembayaran adalah instrumen keuangan yang diatur secara ketat, dengan kewajiban audit cadangan yang transparan. Hal ini mengubah status stablecoin dari aset spekulatif menjadi alat pembayaran yang sah secara hukum.
Bukti nyata dari diterimanya infrastruktur ini oleh pasar modal terlihat pada fenomena IPO Circle (penerbit USDC) pada tahun 2025.
Langkah Circle melantai di bursa AS dengan perolehan dana segar lebih dari US$1 miliar menunjukkan bahwa investor institusional kini sangat percaya pada keberlanjutan bisnis infrastruktur kripto.
Bagi BlackRock, keberhasilan IPO ini adalah sinyal tak terbantahkan bahwa teknologi blockchain telah resmi memasuki arus utama keuangan dunia.