Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB
Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
  • Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
  • Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
  • Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.

Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari pelaku industri hasil tembakau.

Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dinilai melampaui kewenangan administratif dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai langkah pemerintah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi serta penguatan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi.

Menurutnya, rencana penyeragaman warna, logo, hingga desain kemasan rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Bahkan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan yang dinilai melampaui mandat Peraturan Pemerintah.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan, elemen visual dalam kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut, merek mencakup tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.

"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Benny mengingatkan bahwa secara hierarki, peraturan menteri berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes tetap dipaksakan, Kemenkes dinilai telah menabrak aturan HAKI yang secara sah dilindungi negara.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap melanggar hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan hak menjalankan usaha secara legal.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa, serta menghilangkan hak konsumen menerima informasi yang benar dan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

"Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah peraturan menteri," imbuhnya.

Dampak lanjutan juga mengancam industri periklanan dan ekonomi kreatif yang kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek.

Kondisi tersebut diperkirakan akan menurunkan minat pendaftaran merek dan berimbas pada penyusutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.

Benny menambahkan, Kemenkes telah melampaui batas kewenangannya dengan merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 437 ayat 6. Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya diberi mandat untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan bergambar (GHW), bukan melakukan standardisasi kemasan rokok.

Lebih jauh, ia juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini justru dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan ketentuan cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:09 WIB

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:01 WIB

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:46 WIB

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:22 WIB

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB