Vale Hentikan Operasional Tambang, ESDM Beri Penjelasan

Selasa, 06 Januari 2026 | 08:30 WIB
Vale Hentikan Operasional Tambang, ESDM Beri Penjelasan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM merespons penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia karena RKAB 2026 mereka belum terbit.
  • Ditjen Minerba mengizinkan relaksasi operasi tambang hingga 31 Maret 2026 dengan produksi terbatas.
  • Vale tidak bisa memanfaatkan relaksasi karena RKAB mereka terkait perpanjangan kontrak sedang dalam proses.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal rancangan kerja dan anggaran biaya atau RKAB perusahaan tambang nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang belum diterbitkan untuk 2026 sehingga berdampak terhadap operasionalnya.

Vale diketahui mengambil keputusan menghentikan sementara seluruh operasional pertambangan di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan, karena RKAB perusahaan untuk 2026 belum terbit.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan perusahaan pertambangan yang belum diterbitkan RKAB 2026 masih dapat beroperasi.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang memberikan relaksasi kepada pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi Vale karena RKAB miliknya untuk 2026 masih dalam proses perpanjangan setelah kontrak sebelumnya berakhir.

"Vale kemarin karena perpanjangan. Jadi dia (Vale) 2026 enggak ada, atau RKAB-nya kosong," kata Tri saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam surat edarannya, Ditjen Minerba memberikan relaksasi berupa perpanjangan operasional pertambangan sampai 31 Maret 2026.

Jumlah produksi yang ditetapkan maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui.

Ilustrasi Vale Indonesia (Ist)
Ilustrasi Vale Indonesia (Ist)

Relaksasi diberikan karena perubahan pengajuan RKAB dari sebelumnya tiga tahun sekali, menjadi satu tahun sekali.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Marak, Ancaman Banjir Bandang Datang

Adapun perusahaan yang dapat memanfaatkan relaksasi itu seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

"Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026 yang persetujuan 3 tahun, sampai 31 Maret. PTBA ya sama juga," kata Tri.

Sejauh ini, pengajuan RKAB 2026 masih berproses di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tri menyebut dalam prosesnya terdapat sejumlah penyesuaian, khususnya produksi.

"Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Tapi sedikit lagi sudah (mau selesai)," kata Tri.

Ketika ditanya apakah penyesuaian tersebut dipengaruhi rencana pemangkasan produksi komoditas seperti nikel dan batubara, Tri menjawab hanya berdampak sedikit.

"Bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah (dampak rencana kebijakan pemangkasan produksi)," ujarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI