- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tarif bea keluar batu bara akan disesuaikan dengan harga pasar ekonomis.
- Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung besaran tarif bea keluar yang adil bagi pengusaha dan negara.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan restitusi pajak batu bara dalam UU Cipta Kerja yang merugikan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan harga batu bara.
Suara.com - Pasalnya, hingga saat ini besaran bea keluar batu bara masih dalam proses penghitungan.
"Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range, katakanlah USD 100-150, ini contoh. Itu dikenakan berapa? Di atas USD 150 berapa?," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Bahlil menyebut, penghitungan besaran bea keluar bukan hanya melibatkan kementeriannya, tapi juga Kementerian Keuangan.
![Kementerian Keuangan sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026. Foto: Suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/16/81449-batu-bara.jpg)
"Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana," imbuh Bahlil.
Bahlil berjanji, dalam penentuan bea keluar ini, Kementerian ESDM tidak akan memberatkan para pengusaha tambang batu bara.
"Jangan sampai kita kenakan pajak yang beban berat. Akhirnya pengusahanya enggak bisa bekerja," beber Bahlil.
Sebaliknya, ketika pengusaha mendapatkan keuntungan, pengusaha menurutnya harus membayarkan kewajibannya kepada negara.
"Tapi kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki. Fair, supaya fair. Nggak boleh pengusaha untung, enggak bayar pajak, nggak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
"Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga enggak fair. Jadi kita cari jalan tengah," sambungnya.
UU Ciptaker Untungkan Pengusaha
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan para pengusaha batubara. Namun di satu sisi negara justru dirugikan.
Karena dalam UU Cipta Kerja memberlakukan restitusi pajak untuk perusahaan batu bara. Menurut Purbaya, hal itu justru membuat negara memberikan subsidi ke pengusaha.
"Kalau saya lihat nett-nya (pendapatan bersih), dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh (Pajak Penghasilan), bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi. Saya dapatnya negatif," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya pun mempertanyakan apakah pemberian restitusi itu wajar dilakukan. "Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar enggak?" ujarnya.