Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 14 Januari 2026 | 08:25 WIB
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Suara.com]
  • OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek dan SRO guna menerapkan strategi anti-fraud.
  • Aturan ini berlaku sejak 3 Desember 2025, bertujuan memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO yang kompleksitas perannya meningkat.
  • POJK ini mengatur pelaksanaan tugas dewan, penanganan benturan kepentingan, manajemen risiko, dan strategi anti-penyuapan SRO.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk menerapkan strategi anti-fraud dan penyuapan.

Dia menjelaskan, penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

"Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Ismail, penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus.

Tentunya untuk mengawasi pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Logo OJK
Logo OJK

Lalu, mengawasi central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing dan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.

Ditambah juga memperhatikan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.," bebernya.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

  1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
  2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
  3. penanganan benturan kepentingan;
  4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
  5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
  6. penerapan prosedur alternatif;
  7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
  8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
  9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
  10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
  11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
  13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

Sementara itu, POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham

Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 12:42 WIB

Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!

Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:34 WIB

Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap

Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:59 WIB

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:11 WIB

Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia

Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:13 WIB

Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000

Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB