Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?

Rabu, 14 Januari 2026 | 13:20 WIB
Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?
Ilustrasi Paylater. (Freepik)
Baca 10 detik
  • OJK mengawasi ketat praktik gesek tunai (gestun) karena tidak sesuai kriteria layanan Buy Now Pay Later berizin.
  • Kepala Eksekutif OJK menegaskan gestun ilegal sebab tidak ada transaksi barang atau jasa sebagai dasar pembiayaan.
  • Gestun didefinisikan sebagai mengubah limit paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif yang berisiko tinggi.

Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI