Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

175 Izin Usaha Terbit Otomatis Lewat Mekanisme Fiktif Positif, Pangkas Birokrasi!

M Nurhadi | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 06:20 WIB
175 Izin Usaha Terbit Otomatis Lewat Mekanisme Fiktif Positif, Pangkas Birokrasi!
Rosan Roeslani mengatakan penguatan infrastruktur teknologi Himbara jadi fokus 2026. [Antara]
  • Menteri Rosan Roeslani mengumumkan 175 izin usaha diterbitkan otomatis per 14 Januari 2026 melalui sistem OSS.
  • Penerbitan izin otomatis ini adalah implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai perizinan berbasis risiko.
  • Fiktif positif memungkinkan BKPM menerbitkan izin jika kementerian teknis tidak merespons dalam batas waktu disepakati.

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan pencapaian signifikan dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia.

Hingga pertengahan Januari 2026, BKPM tercatat telah menerbitkan ratusan izin usaha melalui mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah progresif ini diambil guna memberikan jaminan kepastian bagi para investor. Hingga 14 Januari 2026, sebanyak 175 izin usaha otomatis telah diterbitkan.

Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencatatkan realisasi sebanyak 132 izin usaha.

Penerbitan izin otomatis ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Inti dari kebijakan fiktif positif adalah pemberian kewenangan kepada BKPM untuk menerbitkan izin secara otomatis jika kementerian teknis terkait tidak memproses permohonan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

"Mereka harus patuh dengan jangka waktu yang telah disepakati. Apabila kementerian terkait tidak mengeluarkan izin dalam batas waktu tertentu, maka sistem kami akan mengeluarkannya secara otomatis. Inilah yang kita sebut dengan fiktif positif," tegas Rosan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, proses perizinan di Indonesia sering dikeluhkan karena melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga berbeda. Kompleksitas ini kerap menyebabkan pengurusan izin berlarut-larut hingga memakan waktu berbulan-bulan.

Rosan menilai bahwa kepastian waktu adalah faktor paling krusial dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, hambatan birokrasi yang bersifat administratif kini mulai teratasi melalui otomatisasi sistem.

"Misalnya ditentukan waktu 10 hari, jika belum ada kabar dari kementerian terkait, kami bisa langsung menerbitkan izinnya. Hal ini memberikan kredibilitas pada layanan perizinan kita," tambah Rosan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui arus modal yang lebih lancar.

Dengan mekanisme yang lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian hukum, pemerintah optimis minat investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) akan terus meningkat sepanjang tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing

Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00 WIB

Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun

Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:21 WIB

Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia

Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:22 WIB