Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenperin Siapkan Aturan Baru PPBB, IKM Dijanjikan Akses Bahan Baku Impor Lebih Mudah

Dythia Novianty | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:53 WIB
Kemenperin Siapkan Aturan Baru PPBB, IKM Dijanjikan Akses Bahan Baku Impor Lebih Mudah
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. [Suara.com/Novian]
  • Kemenperin mereformasi kebijakan melalui Permenperin No. 21/2021 untuk menjamin ketersediaan bahan baku IKM akibat tantangan impor.
  • Regulasi memungkinkan IKM impor bahan baku melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) berdasarkan PP No. 28/2021.
  • PPBB akan ditetapkan berdasarkan komoditas, wajib melayani minimal lima IKM, serta memfasilitasi rencana kebutuhan impor sesuai ketentuan berlaku.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan, sekaligus ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Langkah tersebut ditempuh lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk IKM.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (20/12/2026).

Agus menyampaikan, pengembangan IKM hingga saat ini masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan.

Di sisi lain, ia menuturkan masih ada sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM harus dipenuhi melalui impor. Kondisi ini membuat rantai pasok bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah kerap tidak stabil.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkapnya.

Menurut Agus, hambatan itu berpotensi memicu peningkatan biaya produksi. Dampak lanjutannya, daya saing IKM bisa melemah dan keberlanjutan produksi ikut terancam.

Sebagai jalan keluar, pemerintah telah membuka ruang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.

Regulasi tersebut memungkinkan pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Sejalan dengan ketentuan itu, Kemenperin kini tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB.

Aturan tersebut akan memuat mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, hingga pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (RPermenperin).

RPermenperin ini disiapkan agar pelaku usaha IKM yang belum mampu mengimpor secara mandiri tetap mendapat jaminan pasokan bahan baku.

Skema ini dijalankan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Agus.

Agus menegaskan, keberadaan PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM.

Ia menyebut, PPBB bisa mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi UKM
Ilustrasi IKM

“PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam rancangan aturan tersebut, PPBB nantinya ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani.

Penetapan itu menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menjelaskan, PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM. Ia menyebut PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Selain itu, PPBB juga harus memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi.

Tak hanya itu, badan usaha tersebut wajib melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB. Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” pungkas Reni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur

Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 20:59 WIB

Hadapi Tarif Baru AS, Pemerintah Dorong IKM Furnitur Garap Pasar Nontradisional

Hadapi Tarif Baru AS, Pemerintah Dorong IKM Furnitur Garap Pasar Nontradisional

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 07:45 WIB

Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand

Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 08:20 WIB

Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!

Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:41 WIB

Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!

Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:24 WIB

Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!

Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:57 WIB

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:43 WIB

Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung

Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:35 WIB

Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG

Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 06:50 WIB

Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI

Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 06:40 WIB