Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 21 Januari 2026 | 12:59 WIB
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur besaran biaya admin toko online di e-commerce.
  • Revisi aturan mencakup pemberitahuan jika commerce berencana menaikkan biaya platform dan potongan bagi UMKM.
  • Aturan baru juga mewajibkan fasilitasi promosi produk lokal pada algoritma pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.

Suara.com - Pemerintah berencana mengatur besaran biaya admin atau admin fee untuk toko-toko online di e-commerce. Upaya itu dengan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah akan menyelipkan pengaturan soal admin fee dalam aturan tersebut.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy, Satya Permana, mengungkapkan ada tiga poin yang terbaru dalam revisi beleid itu yang salah satunya mengatur biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy saat rapat kerja dengan Komis VII DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Dalam revisi aturan tersebut, Pemerintah juga akan mewajibkan e-commerce untuk memberikan informasi, jika memang ada rencana menaikan admin fee tersebut.

"Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," imbuhnya.

Selain admin fee, Temmy menyebut, aturan tersebut juga memuat imbauan e-commerce untuk memajang produk-produk lokal dalam pencarian algoritma produk.

"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," katanya.

Sisanya, pemerintah juga mengatur soal harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan

Sementara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambhahkan, selain aturan tersebut, pihaknya juga ajan merevisi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan UMKM, agar kebijakan admin fee lebih kuat.

"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," pungkas Maman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI