Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah

Achmad Fauzi

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:59 WIB
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pemerintah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur besaran biaya admin toko online di e-commerce.
  • Revisi aturan mencakup pemberitahuan jika commerce berencana menaikkan biaya platform dan potongan bagi UMKM.
  • Aturan baru juga mewajibkan fasilitasi promosi produk lokal pada algoritma pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.

Suara.com - Pemerintah berencana mengatur besaran biaya admin atau admin fee untuk toko-toko online di e-commerce. Upaya itu dengan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah akan menyelipkan pengaturan soal admin fee dalam aturan tersebut.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy, Satya Permana, mengungkapkan ada tiga poin yang terbaru dalam revisi beleid itu yang salah satunya mengatur biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy saat rapat kerja dengan Komis VII DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Dalam revisi aturan tersebut, Pemerintah juga akan mewajibkan e-commerce untuk memberikan informasi, jika memang ada rencana menaikan admin fee tersebut.

"Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," imbuhnya.

Selain admin fee, Temmy menyebut, aturan tersebut juga memuat imbauan e-commerce untuk memajang produk-produk lokal dalam pencarian algoritma produk.

"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," katanya.

Sisanya, pemerintah juga mengatur soal harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Sementara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambhahkan, selain aturan tersebut, pihaknya juga ajan merevisi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan UMKM, agar kebijakan admin fee lebih kuat.

"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," pungkas Maman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan

Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 19:10 WIB

BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 51,78 T ke UMKM Hingga November 2025

BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 51,78 T ke UMKM Hingga November 2025

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:06 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:33 WIB

Terkini

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:40 WIB

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:32 WIB

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:26 WIB

Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:02 WIB

IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan

IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:52 WIB

BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri

BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:39 WIB

Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya

Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:38 WIB

Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana

Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:26 WIB

Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI

Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:16 WIB