Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:27 WIB
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
OJK mengatakan penyaluran pinjol meningkat di periode Ramdan. [Suara.com/Syahda]
  • Penyaluran pinjaman online (pinjol) meningkat signifikan menjelang dan selama Ramadan, berdasarkan data OJK.
  • Sebagian besar peminjam pindar (60%) menggunakan dana tersebut untuk modal usaha produktif UMKM menjelang Ramadan.
  • Masyarakat diimbau memilih pindar resmi terdaftar OJK dan meminjam sesuai kemampuan bayar, bukan keinginan.

Suara.com - Kebutuhan masyarakat jelang Ramadan kini terus meningkat. Dengan begitu, masyarakat pastinya akan mencari modal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Pada zaman dahulu, banyak masyarakat meminjam uang kepada rentenir maupun tetangga. Namun, di tengah masifnya teknologi ini masyarakat beralih mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memang penyaluran pindar cenderung meningkat menjelang dan selama Ramadan. Sepanjang Ramadan 2024 penyaluran pindar melonjak 8,90 persen month-to-month (mtm) dan naik 3,80 persen mtm di periode Ramadan 2025.

"Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya, Agusman di Jakarta, seperti dikutip Rabu (21/1/2026).

OJK mengatakan penyaluran pinjol meningkat di periode Ramdan. [Suara.com/Syahda]
OJK mengatakan penyaluran pinjol meningkat di periode Ramdan. [Suara.com/Syahda]

Modal Jualan

Ketua Asosasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Jafar, mengakui memang ada lonjakan pengajuan pindar dari masyarakat jelang maupun saat Ramadan.

Akan tetapi, diklaimnya banyak masyarakat yang justru menggunakan dananya sebagai modal jualan makanan dan minuman di Ramadan.

Biasanya, masyarakat juga mengajukan pindar juga dengan nilai sangat kecil. Rata-rata, data AFPI masyarakat yang mengajukan pindar dengan nilai mulai dari Rp 1 juta - Rp 5 juta.

Secara porsi, ratat-rata pinjaman daring untuk konsumtif mencapai 40 persen dan untuk kegiatan produktif seperti berdagang dan modal sebesar 60 persen.

"Dan kita juga melihat bahwa banyak yang masyarakat UMKM dan masyarakat ultramikro itu tentunya mulai membutuhkan bantuan modal. Jadi kita memang lagi konsentrasi untuk UMKM ya khusus untuk produktif UMKM dan ultra UMKM," ucap Entjik.

"Ultra UMKM itu pengusaha-pengusaha yang kecil. Salah satunya contohnya penjahit, ya bordir, dan home industry lainnya juga tentunya akan meningkat di dalam bulan puasa ini. Juga para pengusaha-pengusaha kecil yang makanan juga tentunya nanti di Ramadan ini akan terjadi peningkatan," sambungnya.

OJK mengatakan penyaluran pinjol meningkat di periode Ramdan. [Suara.com/Syahda]
OJK mengatakan penyaluran pinjol meningkat di periode Ramdan. [Suara.com/Syahda]

Jangan Salah Pilih Pindar

Sebenarnya sah-sah saja, jika masyarakat menggunakan pindar untuk kebutuhan sehari-hari maupun jelang Ramadan. Asal, masyarakat bisa memilah mana pindar yang resmi dan bodong.

Jangan sampai, senyum masyarakat yang awalnya sumringah menjadi cemberut karena bunga pindar yang mencekik.

Perlu diingiat berdasarkan kesepakatan OJK dengan AFPI, platform pindar resmi hanya mengenakan bunga 0,1 persen per hari 2026 untuk pendanaan konsumtif, sedangan pendanaan produktif dibanderol maksimal 0,1 persen.

Makanya, masyarakat sebelum mengajukan pindar harus melihat persyaratan yang diberikan. Jangan malu banyak bertanya dengan platform pindar, pastinya platform itu memberikan nomor kontak resmi untuk pengajuan pindar.

Jika memang dinilai janggal persyaratan yang diberikan, masyarakat langsung harus langsung kabur tinggalkan platform pindar tersebut.

Kemudian, pastinya harus melihat perizinan platform pindar. Pastinya platform pindar yang berizin mencantumkan logo OJK yang presisi dan enak dilihat.

Selain itu, masyarakat jangan tergiur untuk mengajukan nilai yang jumbo di pindar. Ajukanlah pindar yang sesuai kemampuan membayar.

"Pinjamlah sesuai kebutuhan bukan keinginan. Dan tentunya kemampuan juga membayar kembali juga harus diperhitungkan," kata Entjik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026

Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 09:16 WIB

Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya

Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya

Your Say | Selasa, 20 Januari 2026 | 19:30 WIB

Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 13:49 WIB

OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok

OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 07:57 WIB

YLKI Nilai Skema Tadpole di Pindar Picu Risiko Gagal Bayar Meningkat

YLKI Nilai Skema Tadpole di Pindar Picu Risiko Gagal Bayar Meningkat

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 17:07 WIB

Terkini

Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun

Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:15 WIB

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43 WIB

Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar

Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:40 WIB

Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan

Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:37 WIB

Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar

Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32 WIB

Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI

Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:27 WIB

IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI

IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:15 WIB

Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital

Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:14 WIB

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:56 WIB