Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Selasa, 20 Januari 2026 | 13:49 WIB
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberi wewenang OJK untuk mengajukan gugatan demi lindungi konsumen jasa keuangan.
  • Gugatan OJK merupakan hak gugat institusional untuk memulihkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha jasa keuangan.
  • Konsumen yang terdampak gugatan tidak dibebani biaya proses hukum hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh OJK.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan aturan baru. Adapun, aturan yang dibuat yakni OJK bisa gugat pelaku jasa keuangan.

Hal ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.

Ilustrasi industri keuangan. [Pixabay]
Ilustrasi industri keuangan. [Pixabay]

Hal ini mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Baca Juga: OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Sebagai informasi, POJK ini membawa sejumlah manfaat. Salah satunya adalah konsumen tidak dibebankan biaya hukum, mulai dari proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan karena seluruh biaya ditanggung oleh OJK.

Konsumen juga tetap memiliki hak untuk memilih keluar dari daftar konsumen yang akan diajukan dalam gugatan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman.

Apabila gugatan dikabulkan, konsumen berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi. Adapun tiga klasifikasi konsumen terkait Laporan Pelaksanaan Putusan.

Pertama, konsumen yang menerima. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen dan menerima putusan pengadilan sehingga berhak atas ganti rugi yang didistribusikan langsung oleh OJK.

Kedua, konsumen yang menolak. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi menolak putusan pengadilan atau jumlah nominal distribusi ganti kerugian sehingga ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI