Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 20 Januari 2026 | 13:49 WIB
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberi wewenang OJK untuk mengajukan gugatan demi lindungi konsumen jasa keuangan.
  • Gugatan OJK merupakan hak gugat institusional untuk memulihkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha jasa keuangan.
  • Konsumen yang terdampak gugatan tidak dibebani biaya proses hukum hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh OJK.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan aturan baru. Adapun, aturan yang dibuat yakni OJK bisa gugat pelaku jasa keuangan.

Hal ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.

Ilustrasi industri keuangan. [Pixabay]
Ilustrasi industri keuangan. [Pixabay]

Hal ini mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

baca juga

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Sebagai informasi, POJK ini membawa sejumlah manfaat. Salah satunya adalah konsumen tidak dibebankan biaya hukum, mulai dari proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan karena seluruh biaya ditanggung oleh OJK.

Konsumen juga tetap memiliki hak untuk memilih keluar dari daftar konsumen yang akan diajukan dalam gugatan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman.

Apabila gugatan dikabulkan, konsumen berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi. Adapun tiga klasifikasi konsumen terkait Laporan Pelaksanaan Putusan.

Pertama, konsumen yang menerima. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen dan menerima putusan pengadilan sehingga berhak atas ganti rugi yang didistribusikan langsung oleh OJK.

Kedua, konsumen yang menolak. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi menolak putusan pengadilan atau jumlah nominal distribusi ganti kerugian sehingga ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.

Ketiga, konsumen yang tidak ditemukan. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi tidak ditemukan keberadaannya sehingga distribusi pembayaran ganti kerugian akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar

Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:18 WIB

Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya

Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 07:54 WIB

OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya

OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 08:48 WIB

Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak

Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 11:50 WIB

SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis

SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 09:54 WIB

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:57 WIB

Terkini

Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Jawa Tengah | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:31 WIB

DFSK E5 Plus Kantongi 1.100 Pemesanan Sebelum Resmi Meluncur di GIIAS 2026

DFSK E5 Plus Kantongi 1.100 Pemesanan Sebelum Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:31 WIB

5 Hair Mask untuk Merawat Rambut Diwarnai agar Tetap Sehat dan Cerah

5 Hair Mask untuk Merawat Rambut Diwarnai agar Tetap Sehat dan Cerah

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pesan Sahroni ke Kuntadi Usai Jadi Jampidsus: Jangan Main Mata Terkait Kasus Febrie

Pesan Sahroni ke Kuntadi Usai Jadi Jampidsus: Jangan Main Mata Terkait Kasus Febrie

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Huawei MatePad Pro Max Meluncur, Tantang Dominasi Laptop dengan AI PC-Level dan Desain Tertipis

Huawei MatePad Pro Max Meluncur, Tantang Dominasi Laptop dengan AI PC-Level dan Desain Tertipis

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:27 WIB

4 Cushion Proteksi SPF 50 Solusi Anti-Ribet Touch-Up saat Aktivitas Outdoor

4 Cushion Proteksi SPF 50 Solusi Anti-Ribet Touch-Up saat Aktivitas Outdoor

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:25 WIB

Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United

Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:22 WIB

Gubernur URI Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia

Gubernur URI Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:19 WIB

Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania

Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:18 WIB

×