Suara.com - Manajemen PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe di kawasan Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan sikap resminya untuk menghormati keputusan Pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebagai buntut dari bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra.
Keputusan krusial ini diambil oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Pencabutan izin ini dipicu oleh hasil investigasi mendalam terkait bencana banjir dan tanah longsor dahsyat pada akhir tahun 2025 yang menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1/2026) merilis daftar hitam berisi 28 entitas bisnis yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan ekologi yang memicu bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar regulasi, terdiri dari 22 pemegang izin pemanfaatan hutan serta enam perusahaan dari sektor tambang, perkebunan, dan kayu," ungkap Prasetyo Hadi.
Agincourt Resources menjadi salah satu nama besar di sektor pertambangan yang terkena sanksi administratif tertinggi ini.
Selain sanksi pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, termasuk pihak-pihak yang diduga kuat memperparah kerusakan lingkungan di hulu sungai.
Baca Juga: Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
Struktur Kepemilikan Agincourt Resources dan Dampak ke Grup Astra
Pencabutan izin ini memberikan guncangan signifikan pada portofolio bisnis Grup Astra.
Sebagai informasi, PT Agincourt Resources merupakan bagian dari ekosistem raksasa otomotif dan alat berat tersebut. Berikut adalah struktur kepemilikan Tambang Emas Martabe:
PT Danusa Tambang Nusantara (95%): Merupakan pemegang saham mayoritas yang dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%). Kedua entitas ini berada di bawah kendali PT Astra International Tbk.
PT Artha Nugraha Agung (5%): Pemegang saham minoritas yang sebelumnya melibatkan unsur pemerintah daerah setempat.
Dengan kepemilikan dominan oleh United Tractors (UNTR), pencabutan izin operasional di Martabe diperkirakan akan berdampak langsung pada kinerja konsolidasi keuangan Grup Astra di tahun 2026.
Kontributor : Rizqi Amalia