Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:26 WIB
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami tindak pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran pemanfaatan hutan.
  • Presiden Prabowo mencabut izin usaha 28 perusahaan tersebut berdasarkan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Selasa (20/1/2026).
  • Sebanyak 22 perusahaan pemegang PBPH dan enam perusahaan sektor lain akan ditindaklanjuti dengan operasi fisik di lapangan.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah tindak lanjut akan kita umumkan lah, proses pidananya sedang kita dalami,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Meski telah dilakukan pencabutan izin usaha, masih terdapat sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Febrie mengaku akan membahasnya bersama petugas yang berada di lapangan.

“Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada kasatgas-nya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar,” ungkapnya.

“Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menyampaikan keputusan itu diambil Presiden Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Baca Juga: Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI